Bupati dan Ketua DPRD Paser Geram saat ke Pelabuhan Tempayang, Ada Apa?

Bupati dan Ketua DPRD Paser Geram saat ke Pelabuhan Tempayang, Ada Apa?

Paser, nomorsatukaltim.com - Tumpukkan batu bara di Pelabuhan Tempayang di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Paser bikin geleng-geleng kepala semua pihak.

Diyakini, penimbunan emas hitam itu sejak Minggu (6/6/2021). Tidak diketahui siapa tuannya. Fakta diketahui, saat Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, meninjau Pelabuhan Tempayang, Kamis (10/6/2021). Sepi aktivitas. Hanya terlihat tumpukan batu bara yang semrawut, tongkang dan excavator masing-masing 1 unit. Pelabuhan Tempayang milik Pemkab jadi wadah bongkar muat batu bara. Tapi tidak menghasilkan apa-apa bagi Bumi Daya Taka. Fahmi maupun Hendra dibuat kaget. Terjadi aktivitas bongkar muat batu bara di atas tanah atau aset Pemkab. Sementara tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Bupati meminta Dishub mencari pemilik batu bara untuk dapat berkoordinasi dengan Pemkab. "Panggil dan dibicarakan bersama. Kami bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak. Yakni pelaku usaha batu bara dan Pemkab," pinta orang nomor satu Paser itu. Ia pun mendorong Dishub untuk melihat aturan terkait retribusi. Pelabuhan yang aset pemerintah itu diharapkan bisa dipergunakan untuk meningkatkan PAD. Fahmi juga meminta untuk kembali melihat aturan retribusi di pelabuhan. "Sehingga nantinya ada retribusi yang harus ditarik pemerintah daerah. Serta tidak asal-asal menumpuk (batu bara) tanpa koordinasi," sambung Ketua DPC PKB Paser itu. Apalagi tahun demi tahun, anggaran pemerintah daerah selalu menurun. Terlebih saat ini, anggaran dipangkas imbas pandemi COVID-19. Sehingga harus benar-benar bisa memanfaatkan potensi-potensi yang diyakini mampu meningkatkan PAD. Sementara itu, Hendra Wahyudi meminta untuk menyetop sementara aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tempayung. Apalagi sama sekali tidak ada koordinasi dengan Dishub. "DPRD meminta setop sementara. Tidak ada kegiatan yang berjalan di sini (Pelabuhan Tempayang) selama koordinasi belum diselesaikan," tegas Hendra. Inayatullah berjanji akan menindaklanjuti instruksi bupati dan ketua DPRD. Ia mengklaim aktivitas itu sejak lima hari lalu. Ia menuturkan, Pelabuhan Tempayang memiliki luas 5 hektare. Jenis pelabuhan pengumpan lokal dan statusnya milik Pemkab. Mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan dan Jasa Kepelabuhanan. "Maka retribusi yang dapat dikenakan untuk aktivitas di Pelabuhan Tempayang adalah retribusi tambat labuh kapal, retribusi bongkar muat barang, retribusi penumpukan barang dam retribusi memasuki dermaga," tandas Inayatullah. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: