Pengedar Sabu Eceran Dibekuk Polresta Samarinda
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelakunya berinisial M, warga Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pria ini diketahui merupakan pengedar sabu eceran. Ia berhasil ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli di depan teras rumahnya, Senin (7/6/2021) sore, sekitar pukul 17.55 Wita. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, mengungkapkan, kasus ini berangkat dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. "Benar bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di lokasi kejadian yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi sabu," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) siang. Singkatnya, polisi berpakaian preman langsung dikerahkan guna melakukan pemantauan. Kala itu petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, tengah duduk santai di halaman rumahnya. Setelah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah target dalam operasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan. Pria tersebut langsung ditahan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak enam poket sabu, seberat 43,82 gram yang disimpan di dalam kantongnya. "Dari penggeledahan kami amankan satu unit handphone merek OPPO warna hitam di genggaman tanggan. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya di dalam kantong celana depan sebelah kiri satu lembar plastik warna hijau," terangnya. "Di dalam plastik itu berisi satu lembar tisu warna putih berisikan enam poket sabu seberat 43,82 gram. Kemudin di dalam kantong celana depan sebelah kanan kami dapatkan uang tunai hasil penjulan narkotika jenis sabu sebesar Rp 850 ribu," sambungnya. Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Diduga saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli kristal mematikan tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Di dalam kamar kembali ditemukan sejumlah barang bukti satu buah kotak rokok, yang berisikan satu bendel plastic klip dan sebuah sendok penakar. "Ada pula satu unit timbangan digital warna hitam Merek SCALE dan barang bukti berupa 2 bendel plastik klip. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kami amankan ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Hingga saat ini Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. Seperti diketahui Jalan Lambung merupakan salah satu sarang narkoba di Kota Tepian. "Sementara dari hasil penyidikan, pelaku ini pengedar eceran. Untuk asal sabu masih kami dalami lagi," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: