Imbas Kewenangan Tambang di Pusat, Pemkab Kukar Hanya Bisa Melapor tanpa Bertindak

Imbas Kewenangan Tambang di Pusat, Pemkab Kukar Hanya Bisa Melapor tanpa Bertindak

Kukar, nomorsatukaltim.com - Menjadi salah satu daerah penghasil dan bergantung pada bisnis tambang batu bara, membuat banyak dinamika persoalan yang terjadi di daerah. Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar).

Mulai adanya permasalahan aktivitas pertambangan ilegal, jalan umum yang rusak akibat aktivitas pengangkutan batu bara, dan lain sebagainya. Diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, terkait adanya jalan-jalan umum milik daerah yang rusak akibat aktivitas pertambangan, saat ini sudah melakukan identifikasi dan menginventarisir jalan-jalan tersebut. Mana jalan-jalan yang merupakan kewenangan pusat, provinsi, bahkan kabupaten. "Termasuk jalan-jalan yang digunakan untuk aktivitas lain peruntukannya," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (7/6/2021). Meski koordinasi terus dilakukan, tapi dianggapnya tidak maksimal sama sekali. Meskipun komunikasi sudah berjalan berupa laporan keadaan di lapangan. Jalan rusak akibat aktivitas hauling pun lambat dieksekusi. Karena langsung ditangani pemerintah pusat. Kadang hasil eksekusinya tidak kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. "Ini jadi kesulitan sekaligus tantangan bagaimana upaya penanganan permasalahan ini dipercepat," lanjut Sunggono. Berbicara peran pemerintahan di daerah, Sunggono pun menyampaikan hanya sebatas mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang terjadi di lapangan. Memastikan pihak yang lebih berwenang dalam mengambil kebijakan, tahu akan masalah yang sedang dihadapi daerah terkait aktivitas pertambangan. "Bagaimana pihak yang berkewenangan tahu bahwa apa yang dihadapi kita tapi bukan kewenangan kita," tutup Sunggono. Memang jalan rusak yang seyogyanya dipakai masyarakat umum untuk beraktivitas, sering dijumpai tidak layak disebut jalan. Bahkan belum lama ini, permasalahan jalan rusak pun harus masuk dalam pembahasan DPRD Kukar. Yakni jalan kabupaten yang terletak di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu putus. Akibat aktivitas pertambangan batu bara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: