Spesialis Pencuri Kotak Amal Jadi Kurir Sabu
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial T itu berhasil diciduk petugas ketika sedang mengambil paketan sabu di Jalan Serindit, Komplek eks Bandara Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Disampaikan Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto, operasi penangkapan terhadap pelaku pengedar kristal mematikan tersebut berangkat dari informasi masyarakat. Disebutkan, kawasan eks bandara yang saat ini dalam keadaan sepi aktivitas tersebut, belakangan berubah menjadi lokasi baru bagi para pengedar untuk bertransaksi.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNNK Samarinda kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan. Tepatnya pada Kamis (3/6/2021) sore, sekitar pukul 16.30 Wita. Petugas yang tengah melakukan penyamaran, memantau gelagat mencurigakan dari seorang pria yang sedang mengendarai motor merek Honda Scoopy.
Pria tersebut beberapa kali nampak mondar-mandir di Jalan masuk menuju eks bandara tersebut, sembari berbicara dengan seseorang melalui sambungan teleponnya. Petugas yang yakin bahwa pria tersebut akan melakukan transaksi narkoba, langsung dikunci sebagai target operasi.
Sembari menginstruksikan strategi penangkapan, dari kejauhan petugas melihat gerak-gerik pria tersebut yang sedang memungut sampah berupa kotak minuman teh. Saat hendak meninggalkan tempat, pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 49,80 gram, yang disimpan di dalam kemasan teh kotak.
"Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kita amankan ke kantor," ungkap Risnoto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui T bekerja sebagai juru parkir di Komplek Citra Niaga dan tak memiliki tempat tinggal yang tetap. Pria 38 tahun tersebut juga merupakan penjahat kambuhan. Kerap melakukan aksi pencurian kotak amal.
Kendati telah keluar masuk sel tahanan, namun dirinya tak pernah mendapatkan hukuman pidana, Lantaran penyidikan kasusnya selalu terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur besaran kerugian tindak pidana pencurian.
Akibat berkecimpung di dalam peredaran narkotika, kini T dipastikan akan benar-benar meringkuk di dalam jeruji besi dengan waktu yang lama.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih kami mintai keterangannya guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran sabu-sabu ini," terangnya.
Risnoto menyampaikan, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya adalah sabu seberat 49,80 gram, satu buah teh kotak, satu lembar tisu, satu unit ponsel Nokia warna biru dan satu unit motor Scoopy.
"Untuk saat ini baru itu yang kami bisa sampaikan, kini kami masih lakukan pengembangan," singkatnya. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: