Sudah Punya Aplikasi e-Buen, Warga Paser Lebih Suka Urus Offline di Disdukcapil

Paser, nomorsatukaltim.com - Perkembangan digital saat ini diterapkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser. Yang mana telah hadir aplikasi e-Buen. Masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara online. Nyatanya. Masih banyak masyarakat yang mengurus secara offline. Datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
"Masih banyak yang offline," kata Kasi Pengelolaan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Paser Budi Santoso, Jumat (4/6/2021). Layanan online dengan memanfaatkan ponsel berbasis android. Dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Tak harus datang ke Disdukcapil. Cukup foto dokumen yang diperlukan. Kemudian posting di aplikasi. Presentase masyarakat yang mengurus offline maupun online, ia tidak mengetahui secara pasti. Dikatakannya, masih banyaknya yang mengurus langsung, yakni warga usia senja. Tak terlalu mahir memanfaatkan ponsel pintar. Berbeda dengan kawula muda. "Karena tujuan kami (adanya aplikasi) mempermudah pelayanan untuk membahagiakan masyarakat. Anggaplah, 500 penduduk punya (ponsel) android. Mungkin tak bisa sebagian mengakses itu. Ada tahapannya. Misal usia 50 tahun ke atas, lelet mengakses. Berbeda dengan yang muda, sambil rebahan bisa," sambungnya. Aplikasi e-Buen sendiri sangatlah mudah. Saat pertama masuk aplikasi, cukup mencantumkan nomor ponsel, e-mail dan serta nomor induk kependudukan (NIK). Pelayanan yang dibuat untuk mempermudah masyarakat. Juga rawan disalahgunakan. Karena satu akun yang menggunakan aplikasi itu, tak hanya cukup dimanfaatkan oleh pemilik ponsel itu sendiri. Bisa membantu warga lain juga. "Untuk menjaga supaya tidak terjadi, apakah ini dimanfaatkan oleh calo atau memanfaatkan dalam hal suasana (modus) yang lain. Harapan kami, satu akun satu orang. Tapi, tetap bisa digunakan (lebih dari satu orang)," bebernya. Disdukcapil tak segan-segan menghapus akun. Yang disinyalir dimanfaatkan oleh oknum. Demi kantong pribadi. "Tatkala terdeteksi sudah berkali-kali, dan tak jelas. Maka langsung kami hapus (akun pengguna). Untuk antisipasinya, selalu melakukan upgrade (Pembaruan, Red.). Sehingga, ke depannya proteksi berbasis online ini tetap terjaga," tutur Budi. Untuk dokumen adminstrasi kependudukan secara online dan telah rampung, warga bisa mengambil sendiri, cetak sendiri, atau pun dalam wujud fisik. Jika berhalangan, dapat memanfaatkan jasa kurir yang bekerja sama dengan Disdukcapil. "Kalau mau cetak sendiri bisa. Secara otomatis masuk ke e-mail. Kalau mau diantarkan. Biaya tergantung dari kurir. Seperti seputaran Tanah Grogot berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu," tandasnya. (asa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: