PAW Fahmi di DPRD Paser Tak Lagi Misteri

PASER, nomorsatukaltim.com - Teka-teki Pengganti Antarwaktu (PAW) dr Fahmi Fadli di DPRD Paser tak lagi misteri. Yakni Indra Pardian. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Paser, Zulfikar Yusliskatin.
Dikatakannya. DPC PKB Paser telah menerima surat keputusan (SK) dari KPU Paser melalui DPRD, Jumat (28/5/2021) lalu. Tertulis daftar nama-nama calon PAW yang memenuhi syarat.
"Kami (DPC PKB) telah menentukan nama. Yaitu Indra," ungkap Zulfikar, Minggu (30/5/2021).
Selanjutnya, Senin (31/5/2021) DPC PKB Paser akan menyerahkan nama Indra Pardian ke DPRD. Sebagai PAW Fahmi Fadli.
"Hal ini juga berdasarkan DPP PKB hasil usulan DPC PKB Paser sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, Indra meraih suara tertinggi ketiga dari daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Tanah Grogot. Yakni, 1.421 suara. Di bawah Edwin Santoso dan Ramli S Bakti. Masing-masing 3.217 dan 18.14 suara. Dua nama terakhir itu, telah duduk sebagai wakil rakyat, periode 2019 - 2024.
Sebagai catatan, Fahmi Fadli saat Pileg 2019 lalu dari Dapil II. Yakni, Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Kuaro, dan Muara Samu. Sedangkan, Indra Pardian sebagai nama yang diajukan sebagai PAW dari Dapil I. Menurut Zulfikar. Hal itu bukanlah persoalan.
"Ini sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2019," terangnya.
Diketahui, PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan, jika PAW dilaksanakan, karena wakil rakyat berhenti, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dan dalam PKPU, jika calon PAW tak ada yang memenuhi syarat. Maka, boleh mengambil dari Dapil terdekat. Yakni secara geografis berbatasan langsung. Untuk, Dapil II terdekat Dapil I.
"Alasan ditunjuknya Indra Pardian. Setelah 7 caleg dari Dapil II tak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil dari klarifikasi KPU. Mereka (7 caleg) mengundurkan diri," tandas Zulfikar.
Diinformasikan, PAW dr Fahmi Fadli dikarenakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser. Lantaran maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. (asa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: