PHPU Pilpres Diputus Kamis
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS Jakarta, DiswayKaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, pada Kamis (27/6/2019). Hal itu setelah para hakim MK, usai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (24/6/2019). "Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019. Yakni mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/6/2019). Pihaknya kata dia, langsung mengirimkan surat panggilan/pemberitahuan sidang kepada para Pihak. Baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU RI, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu RI. "Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan, sudah disampaikan pemberitahuan," jelas Fajar. Lebih lanjut dia mengatakan, putusan itu memang diagendakan sampai tanggal 28 Juni 2019. Tapi tadi ada pertanyaan bisa nggak sidang dipercepat. "Kalau ditanya mungkin, yah mungkin saja. Yang tidak boleh itu, lebih lama atau melampaui tanggal 28 Juni 2019. Kalau lebih cepat boleh. Sepanjang majelis hakim itu sudah siap dengan putusannya, tapi yang pasti, kalau ada perubahan, lebih cepat misalnya sidangnya, tentu MK, harus sampaikan pemberitahuan," beber Fajar. Dan itu sudah dilakukan. Jadi tidak bisa sekonyong-konyong langsung sidang. "Harus sampaikan pemberitahuan kepada pihak tiga hari sebelum sidang," pungkasnya. (dai/indopos/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: