Ribuan Koperasi Terancam Dibubarkan

Ribuan Koperasi Terancam Dibubarkan

Ronny Suhendra. (Mubin/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Pada 2018, terdapat 5.507 unit koperasi di Kaltim. Tersebar di seluruh kabupaten/kota. Terbanyak di Samarinda. Jumlahnya, 1.249 unit. Diikuti Kutai Barat sebanyak 1.090 unit.

Namun, tak semua koperasi tersebut aktif menjalankan tugasnya. Hanya 2.816 unit yang aktif. Sementara 2.691 unit dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim.

Dari seluruh koperasi yang aktif, Oktober 2019, hanya 526 unit yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Rapat ini sebagai prasyarat keaktifan koperasi. Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Tahun ini, pemerintah pusat menargetkan setiap provinsi memiliki 50 persen koperasi aktif telah mengadakan RAT. Juni lalu target itu diharapkan terpenuhi. Supaya pusat dapat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk koperasi. Namun, dari data tersebut, baru 18,7 persen koperasi aktif yang mengadakan RAT.

“Padahal kalau tidak mengadakan RAT dua tahun berturut-turut, bisa dibubarkan,” jelas Kepala Seksi Pengawasan Koperasi Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Kaltim, Zuber, Rabu (16/10/2019).

Dengan begitu, terdapat ribuan koperasi yang terancam dibubarkan. Khususnya koperasi yang tidak aktif. Atau koperasi yang dua tahun berturut-turut tak melaksanakan RAT.

Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi dan UKM, Ronny Suhendra menambahkan, pembubaran koperasi tak mudah. Dibutuhkan penilaian yang cermat. Juga tahapan yang panjang.

Setelah dinyatakan tidak aktif pun, pemerintah memberikan dua opsi kepada pengurus dan anggota: koperasi diaktifkan atau dibubarkan. Selain itu, pemerintah tak langsung membubarkannya. Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi tunggakan koperasi kepada pihak lain.

“Kalau masih ada utang, mesti diselesaikan dulu. Kita enggak bisa bubarkan sebelum itu selesai. Kalau dibubarkan, itu bisa jadi masalah. Karena tanggung jawab koperasi belum ditunaikan,” sebut Ronny.

Karena itu, ia belum dapat memastikan waktu pembubaran ribuan koperasi yang tidak aktif dan belum mengadakan RAT tersebut. “Pembubaran koperasi itu rumit. Koperasi ini badan hukum. Kita tidak mungkin sembarang bubarkan,” tegas Ronny. (qn/eny)

Jumlah Koperasi di Kaltim Berau : 379 Kutai Barat : 760 Kutai Kartanegara : 673 Kutai Timur : 1.090 Paser : 288 Penajam Paser Utara : 254 Mahakam Ulu : 122 Balikpapan : 543 Bontang : 69 Samarinda : 1.249 Binaan Provinsi : 58 Binaan Nasional : 22 Sumber data: Disperindagkop dan UKM Kaltim 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: