Ancam Timpas Polisi, Mahasiswa Semester 10 di Samarinda Ditahan

Ancam Timpas Polisi, Mahasiswa Semester 10 di Samarinda Ditahan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Gara-gara mengancam timpas dan menuduh petugas kepolisian melakukan pungutan liar saat sedang ditertibkan berlalu lintas, seorang mahasiswa, HS kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda.

Terburuknya, akibat perbuatannya yang melawan petugas itu, pemuda 25 tahun tersebut terancam dikenakan Pasal 212 KUHP, tentang pidana melawan petugas dengan ancaman kekerasan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskrim Ipda Dovie Eudy ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (23/5/2021) malam. Disampaikan Dovie lebih lanjut, saat ini Satreskrim Polresta Samarinda tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Masih kami periksa dan proses hukum akan tetap berjalan," tegas Dovie. Kasus hukum yang kini menjerat mahasiswa semester 10 ini bermula pada saat Satlantas Polresta Samarinda tengah menertibkan lalu lintas di Jembatan Mahakam IV pada Sabtu (22/5/2021) malam. Singkat cerita, saat itu HS harus dihentikan petugas, lantaran kedapatan tengah melanggar ketertiban berlalu lintas. Diketahui, saat melintas di jembatan HS menggunakan jalur yang bukan semestinya digunakan oleh para pengendara roda dua. "Yang bersangkutan ini melintas di jalur roda empat," kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Fajar Hayyi Noviyanti. Tindakan penertiban yang dilakukan oleh para petugas ini, rupanya tak diindahkan oleh HS. Dengan nada penuh emosi, HS yang diminta untuk menunjukkan surat-surat berkendara, malah mengeluarkan kata yang bersifat menuduh kepada petugas. Dengan menyebut melakukan pungutan liar. "Karena membuat kemacetan begitu panjang, yang bersangkutan ini kemudian kami amankan ke pinggir jalan untuk dimintai keterangan maksud dari pernyataannya tersebut," ucap Noviyanti. Saat ditanya lebih lanjut oleh petugas, rupanya HS tak dapat menunjukkan surat-surat berkendara, serta tak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun HS tetap mengeyel dan enggan untuk disalahkan. Fatalnya, dengan arogannya pemuda yang tengah menempuh pendidikan tinggi itu, malah mengancam akan menimpas para petugas. Perbuatan HS ini bahkan terekam dan videonya viral di sosial media. Singkatnya, karena 'Kelantihan' --begitu lah kalimat yang sangat akrab bagi orang Samarinda--, akhirnya HS dibawa petugas ke Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. "Karena melawan dan mengancam petugas, pemuda ini kami serahkan ke petugas piket di Reskrim," terangnya. Akibat berucap tanpa berfikir, pemuda itu kini harus berurusan lebih panjang dengan kepolisian. Bahkan bukan hanya kendaraannya yang ditahan, melainkan dirinya pun turut ditahan dan harus menjelaskan perbuatannya. "Kalau untuk pengendara roda dua yang melewati jalur roda empat, kami akan kenakan pasal 287 ayat 1 yaitu melanggar rambu dan marka," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: