Camat: Dishub Paser Harus Tindak Truk Sawit Over Kapasitas

Paser, nomorsatukaltim.com - Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Paser diminta melakukan penindakan secara tegas terhadap truk pengangkut sawit yang over kapasitas. Permintaan itu disampaikan Camat Batu Engau, Paulus Margita, sebagai bagian penegakan aturan, sekaligus menjaga infrastruktur jalan.
Dishub Paser harus berani menegakkan aturan demi melindungi akses masyarakat, terutama utilitas jalan di jalur poros antarkecamatan. Saat ini, pemerintah sedang melakukan perbaikan jalan dari Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau menuju Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan. Peningkatan berupa telford atau perkerasan jalan, rigid, hingga pengaspalan. Tak hanya digunakan pejalan kaki. Ruas poros itu, juga akses yang digunakan truk bermuatan kelapa sawit. Baik milik masyarakat maupun perusahaan. Lantas. Bagaimana pengawasan nantinya dari instansi terkait. Khususnya pemeliharaan di jalan itu, jika telah rampung pengerjaan. Karena tak menutup kemungkinan, terdapat truk yang bermuatan over kapasitas maupun over dimensi. Andai itu dibiarkan, lambat laun, jalan yang telah diperbaiki bakal rusak. Usianya tidak bakal lama. Sebagai catatan, batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Dan ukuran paling tinggi 4.200 milimeter. Paulus Margita menilai pengawasan dari instansi terkait, bisa dikatakan kurang tegas. "Terus terang kita kurang tegas menegakkan aturan. Harusnya (Dishub Paser) tegas. Karena ini untuk keselamatan semua pihak," katanya, Minggu (23/5/2021). Adanya truk muatan kelapa sawit kelebihan muatan. Paulus tak menampik hal itu. Ia kerap mendapatinya. "Banyak kita jumpai, kendaraan angkutan sawit itu melebih ketentuan kapasitas. Over dimensi dengan menambah bak kayu (di truk)," akunnya. Ia pun bakal berkoordinasi dengan Dishub Paser. Andai tak ada penegasan. Terkesan percuma dilakukan perbaikan. "Saya sudah sampaikan ke kepala Dishub. Perlu penegasan untuk penertiban bagi kendaraan yang over kapasitas," terang Paulus. Dituturkannya, jika kerusakan atau buruknya kualitas jalan. Tak menutup imbas dari truk muatan kepala sawit yang over kapasitas. "Semua pihak (baik truk milik masyarakat maupun perusahaan sawit) yang melakukan muatan melebihi kapasitas. Kami akan buat ketentuan maksimal (MST) 8 ton," urainya. Dirinya pun meminta peranan aktif kepada semua pihak. Khususnya kepala desa. Untuk aktif melakukan pengawasan. Saat disinggung mengenai kontribusi dari perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayah Kecamatan Batu Engau. Dikatakan Paulus, jika turut andil membantu roda perekonomian warga. "Kontribusi perusahaan. Plasma (kelapa sawit) sudah dilaksanakan. Ada timbal balik. Juga terdapat pabrik sawit. Sehingga hasil kebun masyarakat dapat dibeli, diolah di pabrik yang ada di sekitar sini (Batu Engau)," tandas Paulus. (asa)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: