Polda Kaltim Dalami Dugaan Uang Damai dalam Kasus Herman
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim mendalami dugaan uang damai yang diberikan kepada orang tua Herman, tahanan Polresta Balikpapan yang meninggal di sel tahanannya, Desember 2020 lalu.
Penyidik Polda Kaltim pun memanggil empat orang, termasuk salah satu di antaranya ialah Dini, sang pelapor. Penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terkait adanya dugaan uang perdamaian. Kuasa Hukum keluarga almarhum Herman, Fathul Huda mengatakan, kliennya telah diminta untuk tanda tangan ulang BAP lama atas petunjuk Kejaksaan Negeri (PN) Balikpapan. "Jadi cuma merubah isi BAP itu aja yang awal, setelah itu ada lagi BAP tambahannya soal adanya perdamaian. Tadi (pertanyaan) kurang lebih ada 10 berkaitan dengan pemberian uang damai yang dikasih pihak tersangka ke pihak keluarga," ujarnya, Jumat (21/5/2021). Lanjut Fathul, terkait dugaan uang damai tersebut, dirinya mendapatkan kabar dari orang tua almarhum Herman yang berada di Sulawesi melalui saluran telepon. Saat itu bapak almarhum Herman mengaku didatangi oleh oknum kepolisian untuk menawarkan sejumlah uang. "Dia (bapak almarhum Herman) bilang, dia didatangi oleh oknum kepolisian, saya enggak tahu dari Balikpapan atau dari sana. Intinya menawarkan sejumlah uang kalau enggak salah Rp 125 juta sampai Rp150-an (juta) kah. Tapi di situ saya tidak tahu sudah diterima atau belum uangnya itu. Uang itu untuk damai dan enggak melanjutkan kasus ini," jelasnya. Dini pun menambahkan, jika dirinya tak pernah mendapat tawaran untuk damai ataupun pemberian uang kepadanya agar tidak melanjutkan kasus tersebut. "Kalau itu dari bapaknya Herman sih ada (upaya damai). Kalau ke kami enggak ada upaya damai, enggak ada yang datang minta damai atau ajak damai enggak ada," tegas Dini. Dini menyatakan, dirinya hanya mengetahui terkait uang tali asih atau santunan yang diduga diberikan pihak kepolisian setelah Herman meninggal. Pemberian uang santunan tersebut diakui Dini ada beberapa kali dengan nominal yang berbeda-beda. "Kalau uang tali asih real itu ada waktu 40 harinya almarhum Herman. Waktu hari pertama Rp 2,5 juta, saya lupa waktu hari apa itu ada lagi Rp 2,5 juta juga, dan sebelum 40 hari Rp 25 juta itu saya enggak tahu dari mana. Itu bilangnya untuk santunan tahlilan," jelas Dini. Kuasa Hukum keluarga almarhum Herman, Fathul Huda menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses lanjut dari penyidik. Ia berharap kasus ini bisa naik ke P-21 dan siap disidangkan. "Ya, kita tunggu prosesnya ini apakah nanti setelah BAP tambahan ini sudah bisa melengkapi berkas dan P-21 kita tunggu prosesnya kan, nanti ada SP2HP juga. Kita berharapnya bisa secepatnya P-21. Ini masih P-19. Ya, masih melengkapi berkas yang kurang dari penyidik, makanya kita berharap dengan pemeriksaan kali ini dan saksi-saksi lainnya itu bisa melengkapi berkas yang diminta sama jaksa penuntut," ujarnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut. Adanya pemeriksaan tambahan menurut Ade dikarenakan adanya hal lain yang dianggap belum lengkap. "Jadi kalau ada pemeriksaan tambahan, kemungkinan ada hal-hal lain untuk melengkapi berkas itu sendiri. Itu bagian daripada proses anggota kerja, baik antara penyidik dengan JPU. Karena kan kalau dibawa ke proses pengadilan enggak bisa setengah-setengah. Ketika itu sudah dipenuhi dan dianggap lengkap oleh JPU, nanti akan diserahkan, baik itu berkas, barang bukti maupun tersangkanya ke JPU," jelasnya. Disinggung terkait uang santunan, Ade mengatakan saat ini masih dalam tindak lanjut penyidik. Sehingga dirinya masih menunggu kabar terbaru dari penyidik usai pemanggilan sejumlah saksi. "Saya kira itukan materi pemeriksaan. Yang ditanyakan penyidik kepada terperiksa, baik itu saksi maupun siapa saja," ujarnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: