Bapemperda Godok Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Balikpapan
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Balikpapan.
RDP yang digelar bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung dan dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, Selasa (18/05/2021). “Kita ingin Balikpapan memiliki produk unggulan, salah satunya adalah wisata kuliner. Bicara wisata kuliner, berarti kita bicara penataan,” kata Andi Arif Agung kepada wartawan usai RDP. Menurutnya, dalam membentuk sebuah wisata kuliner, tidak hanya dari sisi penataan PKL-nya saja. Namun juga untuk penataan kawasannya, tempat-tempatnya, maupun pembinaan dan pemberdayaan para PKL. “Dengan Perda yang baru, baik dari sisi pemberdayaannya dalam hal ini pembinaan PKL bisa di fasilitasi. Kemudian untuk kawasan atau tempat-tempatnya bisa kita perbaiki,” ucapnya. Tujuannya agar Balikpapan menjadi ikon kota kuliner, pasti muaranya adalah untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan UMKM dalam hal ini PKL. Itulah harapan besarnya,” pungkasnya.(adv/snd/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: