Pemkab PPU Inventarisasi PNS Mangkir di Hari Pertama Kerja

Pemkab PPU Inventarisasi PNS Mangkir di Hari Pertama Kerja

PPU, nomorsatukaltim.com - Hari pertama masuk kerja, Senin, (17/5/2021) kemarin, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tak mau kecolongan. Langsung melakukan inventarisasi pegawai mangkir kerja.

Mengidentifikasi alasan tak masuk kerja. Karena bisa saja ada yang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik. "Kami sudah mengecek ke OPD (organisasi perangkat daerah). Jadi kami masih menunggu laporan dari mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, Selasa, (18/5/2021). Jadi, masih belum bisa dipastikan jumlah kehadiran jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari pertama kerja pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah. Khairuddin mengingatkan adanya sanksi. Bagi PNS yang terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan cuti bersama Idulfitri hanya satu hari di luar dua hari libur lebaran. Serta larangan cuti dan mudik bagi ASN hingga masyarakat. Disebutkan, pemberian sanksi mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Dijelaskan rekap absensi PNS juga menjadi bahan laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Adapun laporan absensi tersebut memang dilakukan secara manual oleh OPD. Alasannya, karena absensi digital masih dinonaktifkan selama masa pandemi. Pemberlakukan absensi melalui fingerprint (sidik jari) itu dianggap berisiko menularkan virus corona. Jumlah PNS di lingkup pemerintahan mencapai 3.559 orang. “Ya nanti kita lihat, apakah dia mudik atau apa. Sanksi itu biasanya berupa teguran lisan hingga tertulis sesuai yang ada di PPU itu,” tutupnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: