Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu di Bontang Digerebek Polisi

Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu di Bontang Digerebek Polisi

BONTANG, nomorsatukaltim.com - Menjelang akhir Ramadan lalu, seorang pengedar sabu di Bontang kembali diciduk Polres Bontang. NT (38) ditangkap di kediamannya, Jalan Asmawarman Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Rabu (12/5/2021) pukul 07.00 Wita.

Dia ditangkap Unit Opsnal Satreskoba bersama Tim Rajawali, saat dirinya sedang tertidur pulas. Penangkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena lingkungannya sering dijadikan arena peredaran narkoba. Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamar seberat 5,68 gram. Sabu sebanyak 13 bungkus plastik disimpan di dekat kaki, tempat dia tidur yang tersimpan dalam kotak berwarna oranye,” ungkap Suyono dalam rilisnya dikutip dari polresbontang.com. Selain menemukan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye, yang diakui milik tersangka. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Terhadapnya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: