373 Narapidana Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

373 Narapidana Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

Paser, Nomorsatukaltim.com - Sebanyak 373 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, menerima remisi pada momen lebaran Idulfitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).

WBP yang menerima remisi. Terdiri dari dua kategori. Yakni Remisi Khusus (RK) I dan RK II. "Untuk RK II, ada 3 orang. Langsung bebas. Telah habis masa pidananya," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah. Untuk RK I. Menerima remisi dengan dengan durasi bervariasi. Yakni, remisi 15 hari dengan 87 warga binaan, remisi 1 bulan sebanyak 285 jiwa, serta 1 bulan 15 hari hanya 1 orang. "Remisi mulai berlaku hari ini (14/5/2021). Semua yang mendapatkan remisi beragama Islam," sambungnya. Diketahui, total WBP Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 740 jiwa. "Dan 373 di antaranya, menerima remisi lebaran Idulfitri," sebutnya. Diinformasikan, pemberian remisi yang diberikan bagi narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hal WBP. Perubahan pertama, PP Nomor 28 tahun 2006, perubahan kedua, PP Nomor 99 tahun 2012. "Untuk RK II, mereka (narapidana) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Katanya, yang telah berstatus narapidana minimal sudah menjalani 6 bulan pidananya. Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana. Serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan. Bagi WBP yang telah bebas, ia meminta untuk menjadi insan yang taat. Serta dapat mempraktikkan pelatihan-pelatihan yang telah diberikan selama berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. "Pelatihan-pelatihan yang diberikan, bisa dijadikan bekal melanjutkan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Dan menjadi lebih baik lagi," tandas Doni. Sebagai catatan, pembekalan atau pelatihan yang diberikan selama di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Diantaranya, budidaya ikan, pelatihan mebeler, membuat camilan atau makanan ringan dan pembinaan pada sektor pertanian. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: