Masyarakat Diminta Lapor

Masyarakat Diminta Lapor

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com - Laporan kerusakan maupun pencemaran lingkungan, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, masih kerap ada.

Contohnya di tahun 2020, seperti sengketa tanah yang melibatkan kerusakan lahan, pencemaran air berupa dugaan air tambang yang mengalir di sungai Kelay, longsornya IPAL, dugaan penimbunan sungai, limbah domestik hotel yang mengalir ke rumah warga. Juga pencemaran udara seperti suara sarang walet selama 24 jam. Sedangkan di tahun 2021, yang diverifikasi ke lapangan dan termasuk dalam kategori perusakan lahan mangrove, berdirinya sarang walet di kawasan budidaya mangrove. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Berau, Masmansur menjelaskan, adanya aduan yang masuk atas pencemaran dan kerusakan lingkungan dikategorikan beragam. Penyelesaiannya juga memiliki waktu yang berbeda. Pihaknya belum bisa menyatakan ragam kerusakan apa yang paling mendominasi. Meskipun limbah dari perusahaan sangat rawan untuk mencemari dan merusak lingkungan. “Kami menerima aduan, selama itu masuk ranah lingkungan hidup maka akan kami segera atasi,” ungkapnya kepada Disway Berau, beberapa waktu lalu. Mansur mengatakan, jika ada aduan yang masuk, pelapor harus menyertakan bukti kerusakan, dan pihaknya akan segera melakukan verifikasi ke lapangan untuk proses penindakan jika terbukti salah. Tahapan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan. “Tidak jarang juga ada aduan yang di luar dari tupoksi kami. Misalkan ada sengketa lahan, jika tidak ada kerusakan lingkungan di dalamnya, maka akan kami teruskan ke instansi yang lebih berwenang,” ungkapnya. Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Kendati harapan mereka dugaan pencemaran dan kerusakan di kenyataannya tidak banyak. Lanjutnya, penanganan kasus dugaan berbeda-beda. Misalkan pencemaran udara diakibatkan suara bising alat walet, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Berbeda misalkan dengan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan ataupun merusak lingkungan. Seperti permasalahan sengketa selama ini belum pernah ada yang masuk ke ranah pengadilan, sebab pihaknya memberi cara dengan fasilitas maupun mediasi antara kedua belah pihak. Namun, tidak jarang juga, setelah terbukti hasil verifikasi di lapangan memang benar ada kerusakan lingkungan dan pencemaran, sanksi yang diberikan tidak ditanggapi. Jika hal itu terjadi bisa terjadi pembekuan dan ancaman pencabutan izin. Sedangkan tahapan awalan setelah verifikasi biasanya diberikan sanksi administrasi dan bertahap untuk selanjutnya. “Dugaan itu bisa dilaporkan dan kami verifikasi lebih lanjut. Jika permasalahan tidak bisa selesai, biasanya kami meminta provinsi. Ada juga masyarakat Berau yang langsung melapor ke Provinsi maupun pusat,” tandasnya. */app    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: