Terapkan yang Mobile

Terapkan yang Mobile

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Bumi Batiwakkal masih belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik statis. Namun, Satlantas Polres Berau sudah memberlakukan yang mobile.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf mengatakan, secara fungsi ETLE mobile memiliki kesamaan dengan statis. Yaitu, untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang mungkin saja dilakukan oleh pengendara bermotor. Dikatakannya, perbedaan antara ETLE mobile dan statis adalah di penempatannya. Jika ETLE statis ditempatkan secara terpusat di daerah atau kawasan tertib lalu lintas. Maka, ETLE mobile tidak demikian. ETLE mobile diletakkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian. Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut. “ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak, yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (4/5). Lanjutnya, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa. “Nanti kalau sudah ada ETLE statis, jangkauan dari ETLE mobile akan diperluas. Untuk saat ini, ETLE mobile sudah bekerja dan merekam segala pelanggaran yang ditemui,” bebernya. Ditegaskannya, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penindakan tidak dilakukan secara langsung. Namun, secara online dan akan surat tilang elektronik akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. “Jadi hasil rekaman dari ETLE mobile itu nantinya akan di-input dan dicek apa saja pelanggaran yang terjadi. Setelah itu didata dan ditilang,” jelasnya. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Hal itu bertujuan agar, masyarakat tidak terkejut jika sewaktu-waktu menerima surat tilang. “Poin ini dari aturan lalu lintas itu bukan pada penindakan. Tapi pencegahan agar masyarakat itu bisa berkendara secara aman dan nyaman,” pungkasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: