Puluhan Botol Ciu Diamankan Petugas

Puluhan Botol Ciu Diamankan Petugas

Puluhan botol berisi minuman keras jenis ciu beserta pelaku diamankan di Mapolsek Segah. SEGAH, DISWAY – Minggu (13/10) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas Polsek Segah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis ciu beserta pemiliknya Gabriel Mane. Pelaku diketahui merupakan petani, dan merupakan warga RT 5 Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah. Kapolsek Segah, Iptu Faisal Hamid mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), guna menjaga kamtibmas jelang pemilihan kepala kampung serentak di wilayah hukumnya. “Ada 20 botol minuman keras tradisional ciu yang dikemas dalam botol NIU Green Tea berukuran 450 ml yang kami amankan dari pelaku,” ungkapnya Minggu (13/10) kemarin. Dijelasknnya, pengungkapan ciu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras di wilayah hukumnya. Setelah melakukan penyelidikan, dan mendatangi rumah pelaku, pihaknya mendapati 20 botol miras yang disimpan di kebunnya. “Itu disimpan di kebun belakang rumah, selanjutnya pelaku dan BB (Barang bukti) diamakan ke Polsek guna proses lebih lanjut,” jelasnya. Penjualan miras merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. “Apalagi penjualannya tidak ada izin dari pemerintah berwenang,” terangnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yakni menguasai, menyimpan dan menjual miras tanpa surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang. Hal itu Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) perda Nomor 11/10 Tentang perubahan Perda pertama Nomor 2/09 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ia pun berharap penjualan miras tidak lagi dilakukan di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pilkakam serentak, khususnya di Kecamatan segah. “Yang jelas kami akan tindak sesuai dengan perbuatannya. Tentu kami berharap kasus itu menjadi pelajaran masyarakat lain agar tidak lagi menjual miras, apalagi tidak berizin,” pungkasnya. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: