Pemkot Balikpapan Bayar THR ASN Rp 33 Miliar
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan sudah pasti menyisihkan Rp 33 miliar untuk Tunjangan Hari Raya aparatur sipil negara (THR ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muhyar menyebut pencairan THR tahun ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) 4/2021. Sehingga saat ini pihaknya mulai melakukan proses pencairan THR. “THR itu harus dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran," ujarnya, Selasa (4/5/2021). Ia menyebut saat ini pencairan THR sedang berproses. Tinggal menunggu surat keputusan dari Bagian Hukum Pemkot Balikpapan. "Setelah itu baru kita bayarkan,” tukasnya. Ia menerangkan besaran THR tahun ini dibayarkan sesuai dengan besaran gaji dari masing-masing golongan. Kemudian besarannya itu dikurangi dengan tunjangan kinerja. Anggaran sekitar Rp 33 miliar itu juga akan dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer atau tenaga bantuan (naban). Ia memastikan sejauh ini tidak ada masalah terkait dengan proses pembayaran THR dan gaji ke 13 tenaga honorer. "Besarnya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing," imbuhnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: