Curi Sarang Rp 30 Juta, Rj Didor

Curi Sarang Rp 30 Juta, Rj Didor

Sejumlah barang bukti dan pelaku kasus pencurian sarang burung walet rumahan yang diamankan petugas, Minggu (13/10). Tanjung Redeb, Disway – Berusaha melarikan diri dan melawan petugas, pria berinisial Rj (35) warga Sambaliung, terpaksa harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas, Minggu (13/10) dini hari. Rj, kedapatan mencuri 1,5 Kilogram sarang burung wallet rumahan. Rj beraksi bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diungkapkan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, aksi pencurian dilakukan antara pukul 02.00-03.00 Wita, dini hari, tepatnya di sarang burung rumahan Kilometer 21 poros Mangkajang, Kecamatan Sambaliung. Aksi pencurian terungkap, setelah penjaga sarang burung wallet yang juga sebagai saksi melapor ke petugas, karena melihat dua orang menggunakan motor dan mencurigakan di sekitar bangunan sarang pada pukul 02.00 Wita. Pihaknya, kata Rengga, langsung menuju lokasi dan tiba sekira pukul 03.00 Wita. Dari penyelidikan yang dilakukan, benar terjadi pencurian di sarang tersebut dan diketahui pelakunya berjumlah dua orang. “Satu pelaku (Rj) berhasil kami amankan, setelah menghadang pelaku di poros jalan utama, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan kami tetapkan DPO,” jelasnya. Lanjut perwira berpangkat balok tiga ini, saat berusaha menangkap para pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran. Di mana, kedua pelaku menggunakan sepeda motor, dan untuk menghentikannya, petugas terpaksa menabrakkan mobil ke motor pelaku. Pada saat terjauh, satu pelaku berhasil melarikan diri dan sementara Rj berhasil diamankan setelah timah panas menembus kakinya. Tindakan itu dilakukan, karena Rj mencoba melawan petugas. Sebelum terjadi pengejaran, pelaku sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi petani sawit, karena dalam aksinya membawa alat penombak sawit atau dodos. “Berusaha mengelabui dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku, namun sempat mengenai kaki kiri. Pelaku dibawa ke Mapolres Berau, untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. Dari keterangan yang pihaknya dapat, rekan Rj yang melarikan diri, selain merupakan tersangka kasus pencurian sarang walet, dirinya juga merupakan DPO kasus Curanmor.“Pencarian masih tetap kami lakukan,” jelasnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1,5 Kilogram salang walet putih. Kemudian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu Motor Vixion dengan Nopol KT2253GY, tombak sawit, alat pemotong besi, senter kepala, sangkur beserta sarungnya, potongan besi buta, kunci gembok yang sudah dirusak, kunci ring pas, pipa besi, dan satu tas selempang. “Kalau dirupiahkan harga sarang walet yang pelaku curi sekitar Rp 30 juta rupiah. Karena jenis sarang walet yang dicuri termasuk kualitas bagus,” jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*ZZA/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: