Ingat, Mudik Hanya Bagi yang Mendesak

Ingat, Mudik Hanya Bagi yang Mendesak

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.comTerhitung 6 Mei nanti, dapat dipastikan masyarakat tidak bisa mudik. Pembatasan perjalanan telah diatur oleh pemerintah. Hanya yang bersifat esensial.

Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Teknik Operasi Unit Penyelenggaraan Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto, yang dimaksud perjalanan esensial yakni mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan maupun keperluan darurat. “Jadi mulai 6 -17 Mei 2021 itu nanti hanya mereka yang terbang untuk pekerjaan ataupun keperluan darurat, seperti anggota keluarga meninggal, sakit maupun melahirkan. Selain dari itu tidak akan ada syarat khusus yang harus dipenuhi,” tegasnya, Minggu (2/5). Selain pelaku perjalan esensial, atau pelaku perjalanan non mudik yang ingin melakukan perjalan di tanggal yang tetapkan larangan mudik wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dan SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI dan Polri atau ASN. Pemimpin perusahaan, khusus bagi pegawai swasta dan kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum. Jadi melakukan perjalanan non mudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan. “Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan,” bebernya. Dikatakan Budi, aturan tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). “Tahapan peniadaan mudik itu dimulai sejak H-14, tertanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan sampai dengan H+7 mulai 18 Mei – 24 Mei 2021,” bebernya. Menurut budi, pengetatan perjalanan ini tak lepas dari upaya pemerintah melakukan pengendalian penyebaran COVID-19. Mengingat belum sepenuhnya virus ini hilang dari tanah air khususnya di Kabupaten Berau. “Tapi walau penerbangan orang sangat ketat, maskapai tetap bisa beroperasi untuk angkutan barang, kebutuhan pokok, medis dan lain sebagainya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurahman perihal larangan mudik lebaran mengaku, telah menerjunkan personel untuk bergabung dengan kepolisian dalam Operasi Ketupat Mahakam 2021. Nantinya, dalam operasi ini sejumlah personel akan bertugas di pos-pos yang berpotensi menjadi lalulintas mudik lebaran. “Pemprov Kaltim kan sudah memberi izin mudik lokal atau dalam Kaltim saja. Sementera untuk keluar Kaltim tidak boleh. Nah ini yang kami antisipasi dengan melakukan razia bersama polisi sejak beberapa hari terakhir,” jelasnya. Antisipasi ketat juga akan dilakukan di jalur Berau-Bulungan, Kalimantan Utara. Menurutnya akan banyak warga masuk Berau dari provinsi ke-34 itu. Jika mereka pemudik, maka akan diminta putar kembali, tetapi jika pelaku perjalan non mudik tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni SIKM dari daerah masing-masing. “Informasi yang kami terima dari Pemprov Kaltara bersama Polda Kaltara, akan ada pendirian pos di perbatasan. Kami sangat terbantu itu. Jadi kami akan membangun pos di Kecamatan Gunung Tabur,” katanya. Untuk itu, Dia meminta kepada warga Berau agar dapat mematuhi apa yang menjadi aturan pemerintah dengan menunda keinginannya mudik lebaran tahun 2021 ini. “Kami mohon tunda dulu, demi kebaikan bersama,” pungkasnya. */zuh/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: