AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR Jurnalis
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Resmi berdiri di Samarinda, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Samarinda terus bersuara terhadap ketidakadilan yang dialami insan pers Samarinda hingga Kaltim. Baru-baru ini AJI Samarinda mendesak dan mendorong perusahan pers di Kaltim untuk membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para jurnalis yang telah bekerja di perusahaan media.
Melalui rilisnya, AJI Samarinda meminta semua perusahaan pers di Kaltim wajib membayar THR jurnalis paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan Idulfitri 1442 Hijriah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. Adapun ketentuan besaran THR sesuai Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan sebagai berikut : 1. Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. 2. Apabila masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan. Apabila kewajiban itu tak dipenuhi, maka perusahaan pers didenda dan sanksi administrasi. Perusahaan pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR. Atas dasar tersebut AJI Kota Samarinda bersikap : 1. Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. 2. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 3. Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut. Kontak posko pengaduan : 0813 4830 0825/0853 5000 4302. 4. Merujuk SE Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, AJI Kota Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun. (sam) Kontak person : Zakarias Demon Daton - Koordiv Advokasi & Ketenagakerjaan AJI Samarinda (0813 4830 0825) Nofiatul Chalima - Ketua AJI Samarinda (0853 5000 4302)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: