Pasutri Pengedar Upal Divonis Kurungan dan Denda Rp 1 M
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Sidang kasus pengedara uang palsu atau Upal dengan nomor perkara 213/Pid.B/2021/PN Smr digelar secara daring di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kamis (29/4)
Terdakwa yakni pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Wahyudin Efendi alias Iwan dan istri sirinya bernama Suarni alias Ani. Hasanuddin selaku Ketua Majelis Makim didampingi oleh Parmatoni dan Muhammad Nur Ibrahim selaku Hakim anggota serta Sudarto sebagai JPU hadir di persidangan. Sebelum memulai persidangan Hasanuddin selaku ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. "Dengan ini sidang kasus upal dengan nomor perkara 213/Pid.B/2021/PN Smr dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya seraya mengetuk palu persidangan. Setelah sidang dibuka hakim ketua menanyakan kesiapan dari terdakwa kemudian membacakan putusan yang sudah dipersiapkan. "Atas kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2020, bertempat Jalan Poros Samarinda Bontang Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Utara , Kota Samarinda," ucap Hasanuddin. Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, lantaran Memalsu rupiah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan'. "Menyatakan terdakwa Wahyudin Efendi alias Iwan bersama dengan terdakwa Suarni alias Ani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana upal," ucap hakim. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wahyudi Efendi dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dengan denda 1 Milyar Rupiah subsider 4 bulan dan Suarni alias Ani dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda 1 Milyar Rupiah subsider 4 bulan." tegasnya seraya mengetuk palu persidangan. " Bagaimana terdakwa, apakah mendengar putusan untuk anda?," tanya hakim. "mendengar yang mulia," jawabnya. Kemudian Hasanuddin selaku ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan memberikan wejangan kepada pasangan suami istri dilanjut dengan menutup persidangan. Untuk diketahui barang bukti yang diamankan berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 459 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar, uang asli hasil kejahatan sebesar Rp 167 ribu, satu buah cutter, sembilan buah mata cutter besar, empat buah mata cutter kecil, satu buah gunting, dua buah tas pinggang, satu dompet warna coklat. (bdp/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: