Pemkot Samarinda akan Kurangi PTTH, Dianggap Kebanyakan hingga Membebani APBD
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan akan melakukan pengetatan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH).
Jumlah PTTH di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang jumlahnya mencapai 5.000-an dinilai terlalu banyak. Hingga dianggap membebani anggaran pemkot. "PTTH saya minta diseleksi betul-betul. Karena beban anggarannya sangat besar," bebernya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, sejak dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, dirinya telah meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak boleh lagi ada yang mengangkat PTTH. Kecuali dengan persetujuan kepala daerah. "Jadi kalau masih ada yang diangkat setelah saya dilantik, akan dibatalkan," ucap Andi Harun. Ia menuturkan, periode kepemimpinan sebelumnya, hal itu memang masih diperbolehkan. Namun setelah dilakukan evaluasi oleh tim transisi pemerintahan, ditemukan jenis pegawai tersebut mampu menelan anggaran sampai Rp 240 miliar per tahun. Atau 10 persen dari total APBD pemkot tahun ini. "Sehingga kita minta segera disetop. Sambil kita assesment ulang," ungkapnya. Langkah ini selain untuk efisiensi anggaran, juga bagian dari strategi penyederhanaan birokrasi. Demi efektivitas pelaksanaan program. Agar cepat bisa dirasakan masyarakat. Wali kota menerangkan, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin untuk melakukan assesment atau screening ulang terhadap PTTH yang ada saat ini. Yang jumlahnya terlalu gemuk itu. Dikonfirmasi terpisah, Sugeng Chairuddin membenarkan pihaknya telah mendapat perintah assesment ulang terhadap PTTH. Ia menuturkan, nantinya, PTTH yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam penilaian, tidak akan diberi perpanjangan kontrak tahun depan. "Assesment-nya terpusat oleh pemkot. Jadi, tidak seperti dulu lagi, siapapun bisa diangkat. Dia harus memenuhi grade keahlian yang dibutuhkan. Kalau tidak mampu, atau tidak memenuhi kriteria, terpaksa cari pekerjaan lain," tuturnya. (das/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: