Pemalsuan Surat COVID-19 Diungkap

Pemalsuan Surat COVID-19 Diungkap

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com - Polsek Teluk Bayur meringkus empat orang diduga memalsukan surat keterangan bebas COVID-19 swab Antigen. Satu diantarannya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Sambaliung.

Keempat pelaku, yakni Sunu Puji Rohana (54) dan Puji Astutik (32) merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, Idam Halik (27) berperan sebagai prantara dan Eko Prastowo (34) petugas Puskesmas Sambaliung. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pelaku Sunu Puji Rohana dan Puji Astutik dijadwalkan terbang dari Bandara Kalimarau pada Minggu (25/4), namun tidak melakukan pengecekan sesuai prosedur. Sehingga, keduanya menghubungi Idam Halik untuk mencarikan orang yang bisa mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 secara cepat dan tanpa tes. Untuk satu suratnya, dipatok Rp 300 ribu. Dua surat menjadi Rp 600 ribu. “Jadi mereka mencari hasil tes COVID-19 cepat dan siap digunakan. Dan Idam Halik menghubungi Eko Prastowo untuk mengeluarkan surat tersebut,” katanya saat press rilis di Mapolres Berau, Senin (26/4). Namun, keduanya gagal berangkat dan harus berhadapan dengan hukum setelah petugas Bandara Kalimarau melakukan pemeriksaan surat bebas COVID-19. Hasil pemeriksaan, diduga palsu. “Petugas langsung melaporkan temuan ini ke Polsek Teluk Bayur. Setelah itu, keempat terduga pemalsuan langsung diamankan,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Eko Prastowo mengakui telah mengeluarkan sekita 10 surat swab Antigen tanpa dilakukan pemeriksanaan kesehatan. Dengan dalih, untuk menambah penghasilan. "Ini dari pengakuan (Eko Prastowo), dan kasus ini terus dilakukan pengembangan," jelasnya. Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Selain surat keterangan palsu, juga mengamankan satu unit komputer (PC), stempel, serta dua handphone miliki Eko Prastowo dan Idam Halik. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 263 Subsider Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat. “Ancamannya enam tahun penjara,” tegasnya. Edy mengimbau, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk tidak melakukan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19. "Tolong patuhi protokol kesehatan, tidak boleh menggunakan surat palsu seperti ini. Karena perbuatan itu merugikan diri sendiri dan orang banyak," pungkasnya. */PLP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: