Syarat DOB BPS Sudah Lengkap

Syarat DOB BPS Sudah Lengkap

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Daerah Otonomi Baru (DOB) Berau Pesisir Selatan (BPS) sudah sejak lama didukung DPRD Berau. Persyaratannya diklaim panitia pemekaran sudah lengkap, hanya terganjal moratorium.

Seperti yang diungkapkan, Ketua Komisi III DPRD Berau Saga. Dia mengklaim DPRD sudah sejak dulu menyetujui DOB BPS. Bahkan pihaknya sudah bertemu dengan komisi II DPR RI, untuk segera mendorong pemerintah mencabut moratorium sehingga pemekaran di Berau, segera dilaksanakan “Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda moratorium dicabut. Meskipun dari kita telah berulang kali memaksakan tidak bisa juga. Karena moratorium dari Kemendagri itu,” jelasnya, Jumat (23/4). Anggota DPRD Daerah Pemilihan III itu juga mengakui, bila dukungan pemekaran BPS ini sudah disetujui oleh DPRD sejak periode-periode sebelum sebelumnya. Apalagi saat ini persoalan tapal batas yang terjadi sudah masuk di provinsi. Hanya menunggu provinsi mengambil kebijakan untuk segera memutuskan persoalan tapal batas antara Berau, dengan Kutai Timur. “Sudah berulang kali dimediasi. Harapan kita dengan Pak Isran jadi Gubernur ada kebijakan secara khusus, soal tapal batas antara Kutim dan Berau itu,” harapnya. Sebab, bila tapal batas ini tidak segera rampung bukan hanya Berau yang mengalami kerugian. Tetapi Kabupaten Kutai Timur juga. Ini karena Kutim juga akan melakukan pemekaran menjadi DOB Kabupaten Kutai Timur Utara. “Karena Kutim pasti akan melakukan pemekaran wilayahnya. Tidak mungkin akan berlarut-larut dengan persoalan batas itu,” ungkapnya. “Kalau nanti moratorium dicabut tapi tetap ngotot soal tapal batas dengan Berau, pasti mereka juga akan rugi. Karena secara otomatis dia tidak bisa dimekarkan wilayahnya,” tutupnya. Sementara, dikonfirmasi terpisah, anggota Tim Pembentukan DOB BPS Akmal menyebut, sampai saat ini persoalan tapal batas dengan Kutai Timur Telah tuntas, dan tidak ada yang perlu dipersoalkan. Penyelesaian tapal batas ini langsung dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Rapat penyelesaian tapal batas tersebut diwakili oleh tim DOB BPS dan Pemkab Kutim. Hanya saja memang belum dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Karena saat itu penyelesaiannya secara kekeluargaan. “Sudah selesai sejak tahun lalu, tidak ada masalah. Gubernur Kaltim mewakili Pemprov memutuskan mengacu pada peta awal sebelum pemekaran Kutai Timur. Atau peta saat Berau masih berbatasan dengan Kukar,” jelasnya, Minggu (25/4). Dengan selesainya persoalan tapal batas antara Kutim dan Berau. Maka saat ini BPS dari semua aspek sudah tercukupi persyaratannya. Bahkan, dalam prioritas strategi pembangunan nasional, pembentukan DOB BPS masuk di dalamnya. “Dari beberapa calon DOB di Kaltim, Berau Pesisir Selatan menjadi yang terlengkap. Bahkan berkas usulan DOB telah diperbaharui dan diserahkan ke DPD RI awal April 2021 lalu,” bebernya. Akmal berharap, sebelum dimulainya peletakan batu pertama Ibu kota Negara Baru (IKN) moratorium DOB dapat segera dicabut. Sehingga pemekaran dapat segera direalisasikan dalam rangka menyiapkan daerah penyangga IKN. “BPS hanya tinggal ketok palu saja. Harapan kami segera dicabut moratorium itu,” tutupnya. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: