Pemkab Paser: THR Tak Dibayar, Siap-Siap Izin Perusahaan Dibekukan

Paser, nomorsatukaltim.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Murhariyanto, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR karyawan. Andai kata melanggar, sanksi menanti. Yang pertama berupa teguran.
"Selain itu, juga bisa diberikan sanksi berupa pembekuan sementara sebagian atau alat produksi perusahaan," tegas Murhariyanto, Jumat (23/4/2021). Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Poin tiga dalam surat edaran itu tertulis: Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai catatan pula dalam poin 3 SE itu, sedikit terdapat kelonggaran, khususnya perusahaan terdampak pandemi COVID-19. Tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia menyarankan untuk pihak perusahaan segera bernegosiasi atau berdialog dengan pekerjanya. "Meski ada negosiasi. Namun tak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR pekerja tahun 2021 ini," terang pria yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser itu. Perusahaan pun diminta untuk melaporkan hasil kesepakatan dengan pekerja. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dan jika THR tak dibayarkan di tahun yang sama, pihak Disnakertrans tak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan mereka. "Tentunya setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas tenaga kerja," jelasnya. Untuk memantau dan menerima aduan terkait THR, Disnakertrans Paser membentuk posko pengaduan. Dimana pelayanan saat hari kerja. "Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya. (asa/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: