Modal Obeng, Modus Bertamu

Modal Obeng, Modus Bertamu

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Lima sindikat pencurian rumah kosong asal Gribongan, Jawa Tengah, berhasil dirungkus Unit Jatanras Polres Berau. Selain di Bumi Batiwakkal, aksi juga dilakukan di Kota Bontang dan Samarinda.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengungkapkan, kelima pelaku yang diamankan, yakni Slamet (38), Dikin (38), Sriyandono (29), Riyan Dono Saputra (45) dan sutriman (28). Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu ke rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian. “Ketika rumah kosong, pelaku langsung melaksanakan aksinya,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (22/4). Hanya bermodalkan obeng, pelaku berhasil membobol dua rumah di Kelurahan Karang Ambun dan Sambaliung. Tepatnya, pada 12 April saat kelima pelaku tiba di Kabupaten Berau. “Mereka berhasil menggasak uang Rp 16 juta dan dua buah emas,” ungkapnya. Tak puas. Pada 17 April 2021, saat pelarian ke Kota Bontang, pelaku kembali mencongkel dua rumah kosong. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop dan sejumlah perhiasan. Lanjut perwira berpangkat tiga balok ini, pada 20 April 2021, pelaku melarikan diri ke Kota Samarinda. Baru tiba di Ibu Kota Kaltim, komplotan ini berhasil membobol rumah warga dan membawa kabur Rp 10 Juta. Dalam aksinya, para pelaku merusak CCTV dan membawa kabur server guna menghilangkan jejak. “Mereka sempat mau melanjutkan aksinya di Samarinda, tetapi niatnya dibatalkan akibat rumah terlalu banyak aktivitas warga,” terangnya. 21 April 2021, kelima sindikat pencurian rumah kosong kembali ke Berau dan menjadi pelarian terakhir. Mereka diamankan Tim Jatanras Polres Berau di salah satu hotel di Tanjung Redeb. “Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan, lalu membuntuti pelaku usai makan di Jalan Pulau Panjang. Begitu memastikan pelaku, kami langsung grebek dan amankan semuanya,” tegasnya. Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya,  jam tangan, tas, perhiasan, satu unit mobil, uang tunai Rp 5,5 juta dan pecahan mata uang asing yakni, 334 Dollar Singapura, 300.000 WoN Korea, 667 Ringgit Malaysia, 19000 YEN, 1000 Dollar Hongkong dan 24 Yuan Macaw. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan denda paling banyak Rp 60 juta,” pungkasnya. */ZUH/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: