Rp 174 Juta untuk 2 Orang Anak

Rp 174 Juta untuk 2 Orang Anak

JAKARTA, DISWAY - Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82/2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan di bawah usia 23 tahun. Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta pada Rabu (21/4) dan dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring. Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5/2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini. "Permenaker ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sementara Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5/2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM. “Manfaat beasiswa naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro. Anggoro menambahkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar. "Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama Mei 2021 untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tuturnya. Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. “Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya. Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan. “Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tutup Ida. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin Najmi mengatakan, di Berau sendiri sudah dibayarkan kepada 5 orang anak ahli waris dengan total nilai sebesar Rp 21 juta yang terdiri dari 3 orang pelajar TK/SD, 1 pelajar SMP, 2 pelajar SMA/sederajat, dan 1 Mahasiswa. “Besar harapan saya, anak dari tenaga kerja yang mengalami risiko dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai lulus kuliah, karena manfaat program ini terus diberikan sampai selesai pendidikan di perguruan tinggi,” ungkapnya. */JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: