Tak Sanggup, Lapor ke Disnakertrans

Tak Sanggup, Lapor ke Disnakertrans

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya. Namun, karena pandemik COVID-19, jika ada yang tak sanggup wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Seperti diketahui, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI sudah keluar. Dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menegaskan pemberian THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjanya di tahun 2021 ini. Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, menyebut agar para pengusaha di Berau mengikuti surat edaran tersebut, meskipun di tahun 2021 belum terlepas dari hantaman pandemik COVID-19. “Iya memang itu sudah menjadi hak bagi para pekerja, makanya wajib diberikan. THR paling lambat dibayarkannya seminggu sebelum hari besar keagamaan,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (20/4). Junaidi juga mengingatkan, kepada pengusaha dan pengurus unit kerja (PUK) serikat pekerja/serikat buruh setempat agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau paling lambat 10 hari setelah pemberian THR dilaksanakan. Namun, dalam aturan dijelaskan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemik dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diminta kepada daerah untuk memberikan solusi, mewajibkan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan, Junaidi menegaskan, harus dibuat secara tertulis, paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021. Itu, agar perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh. Berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. “Kalau sudah ada kesepakatan antara pekerja buruh dan pengusaha, hasil itu harus diberikan kepada kami yang memang tupoksinya, paling lambat 7 hari sebelum,” tegasnya. Junaidi juga mengingatkan, agar jika bisa memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan tetap harus membayar. Hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif. Adapun edaran menteri untuk pembentukan pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, hal itu akan dipelajari dan dipertimbangkan kembali. “Kami berharapnya tidak ada permasalahan untuk ini, karena sudah mengerti bahwa jika memang mampu harus wajib membayar,” tandasnya. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: