Ternyata… Belum Lengkap 

Ternyata… Belum Lengkap 

TANJUNG REDEB, DISWAY – Meskipun telah mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nyatanya, resort Arasatu Villas & Sanctuary, perizinannya belum lengkap. Seharusnya belum boleh membangun.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih setelah menerima konfirmasi dari pihak KKP. Nama perusahaan pemilik resort yakni PT DB Bara Indonesia, dengan kedudukan di Jalan Talaud, Gambir Jakarta Pusat. “Jadi, memang betul sudah keluar izin dari KKP. Tapi hanya izin lokasi atau berdasarkan Permen KP Nomor 24 tahun 2020 terjadi peralihan sesuai UU Cipta Karya menjadi izin pemanfaatan ruang laut,” jelas Yunda kepada Disway, Selasa (20/4). Menurut KKP, yang disampaikan kepadanya, ada tiga tahapan bisnis perizinan berusaha di laut yang harus dilalui oleh pengembang sebelum mendirikan bangunan di atas laut. Yang pertama, wajib memiliki izin lokasi atau izin pemanfaatan ruang laut, izin ini hanya boleh diterbitkan oleh Kementerian terkait yakni Kementerian Kelautan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Setelah mengantongi izin pemanfaatan ruang laut, kemudian harus mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Yaitu UKL –UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Setelah mengantongi izin dari DLH, rekomendasinya akan menjadi dasar penerbitan izin yang terakhir yakni izin berusaha dari KKP. Setelah izin berusaha diterbitkan, barulah pengembang boleh mendirikan bangunan. “Dan sampai saat ini, yang dipegang oleh pengembang baru izin lokasi atau pemanfaatan ruang laut. Sementara izin usaha yang menjadi dasar untuk mendirikan bangunan di atas laut belum ada,” terangnya. KKP, kata Yunda, juga menegaskan belum mengeluarkan izin tersebut, pihak KKP juga belum menerima salinan izin lingkungan dari provinsi. “Karena izin usaha akan terbit setelah izin lingkungan juga terbit,” tambahnya. Bukan hanya satu, bahkan KKP menyebutkan jika 14 pemegang izin pemanfaatan ruang laut tidak satupun yang sudah mendapatkan izin berusaha dari KKP. Termasuk resort yang sebelumnya telah dulu ada. “Itu untuk pendirian bangunan di atas laut ya, kalau yang sisi darat itu pemkab yang memberikan izin. Kami Dinas Perikanan juga sudah melaporkan ke kementerian mudahan habis lebaran bisa ditindak,” tutupnya. Terkait resort tersebut telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut diungkapkan Camat Maratua Marsudi. Disebutkan Marsudi, resort itu bernama Arasatu Villas and Sanctuary di Kampung Teluk Harapan Kecamatan Pulau Maratua, pengelolanya, telah melapor kepada pemerintah kecamatan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Hanya saja, saat itu laporan terkait rencana pembangunan resort baru secara lisan. Tapi sampai saat ini belum ada laporan lebih rinci terkait proses pembangunan resort. “Kebetulan waktu itu kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang masih dijabat Pak Edhy Prabowo ke Maratua, sekalian menyerahkan izin pemanfaatan ruang laut kepada resort tersebut. Sejak saat itu, kami tahu kalau mereka itu sudah mengantongi izin,” jelasnya. Poin utama izin, yakni pemanfaatan ruang laut. Usai penyerahan itu, Marsudi mengaku sempat membaca izin yang dimaksud, dan memang disebutkan di salah satu lampiran yang diterima oleh pengembang. Sehingga pihak kecamatan tak bisa berbuat banyak mengenai adanya pembangunan resort di atas laut. Karena sepanjang itu mengantongi izin, dirinya tidak bisa mempersoalkan. Apalagi izin itu hanya kementerian yang bisa menerbitkan. Saat ditanya jumlah resort yang membangun di laut, Camat mengaku tidak mengetahui resort baru mana saja yang telah mendirikan bangunan. Yang terpantau pihak kecamatan sampai saat ini kata dia baru satu resort. Meskipun, kata dia, saat penyerahan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu setidaknya ada 14 izin Holding Company yang dikeluarkan oleh eks Menteri KKP Edhy Prabowo dengan status pemanfaatan ruang laut di Pulau Maratua.“Informasi yang masuk ke kecamatan, pemiliknya dari Jakarta. Saya lupa nama PT nya yang jelas itu orang Jakarta bukan pengusaha lokal Berau atau Kaltim,” tutupnya. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: