Lompati Pagar Rumah, Maling di Balikpapan Utara Diringkus Polisi

Lompati Pagar Rumah, Maling di Balikpapan Utara Diringkus Polisi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (41). Akibat membobol sebuah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga pada Minggu (18/4/2021).

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, pelaku SM yang melakukan aksinya pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 12.30 Wita tersebut, sempat menjadi buruan tim opsnal Polsek Balikpapan Utara selama dua hari. "Benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka SM dengan cara melompat pagar," ujar Kompol Danang melalui pesan teks, Selasa (20/4/2021). Sebagai informasi, rumah yang disatroni oleh SM berlokasi di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Dijelaskan Kompol Danang, SM yang nekat memanjat pagar kemudian menuju ke lantai 2, lalu turun ke lantai bawah untuk mengambil sejumlah barang berharga. "Tersangka ke lantai bawah kemudian mengambil satu unit HP, satu buah laptop dan sebuah mesin bor listrik," jelasnya. Korban lantas mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah dua hari lakukan lidik tersebut, SM berhasil ditangkap dengan sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja. Gara-gara ulah SM, korban mengalami kerugian hingga Rp 10,5 juta. "Dalam LP-nya korban mengalami kerugian mencapai Rp 10,5 juta," tambahnya. Pihak Polsek Balikpapan Utara pun kini masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku pernah beraksi di lokasi lain atau sampai di satu rumah itu saja. "Masih kita kembangkan ini," tutup Kapolsek Balikpapan Utara. Atas perbuatannya SM terancam pidana penjara 5 tahun, pasalnya pihak kepolisian bakal mengganjarnya dengan pasal 363 KUHP. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: