ASN Dilarang Cuti

ASN Dilarang Cuti

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sesuai Surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 8 tahun 2021, mengenai larangan keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada 6-17 Mei 2021. Bupati Berau Sri Juniarsih mendukung kebijakan tersebut.

Ditegaskan Bupati, selain larangan bepergian atau mudik lebaran. Ia juga memastikan ASN dilarang mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalan itu berlaku. Kecuali ASN yang mengajukan cuti karena akan melahirkan, sakit dan alasan penting lain. “Tapi kalau misalnya ada ASN yang terpaksa harus bepergian keluar daerah karena ada hal yang mendesak, ASN itu wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di OPD (Organisasi Perangkat Daerah)-nya,”ungkapnya, belum lama ini. Lebih lanjut, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Lalu yang kedua, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dan yang terakhir, protokol kesesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Implementasi untuk pengawasan ASN, kita akan melibatkan Satpol PP Berau. Kemudian, Sekkab Berau juga akan ditugaskan untuk memastikan bahwa larangan bepergian itu berjalan efektif. Sekali lagi saya mengimbau agar ASN di setiap OPD tidak mudik,” tegasnya. Bahkan, dapat dipastikan jika ASN nekat mudik, akan ada sanksi yang diberikan sesuai PP 53 dan PP 49.  “Regulasinya jelas. Jadi, jangan sampai ada ASN yang nekat mudik,” sebutnya. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: