Wajib Antigen Mudik Lintas Daerah

Wajib Antigen Mudik Lintas Daerah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengizinkan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah lintas kabupaten/kota. Kendati demikian, Wakil Bupati Berau Gamalis tetap memperketat mobilitas arus mudik di Bumi Batiwakkal.

Terutama, wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), atau minimal Swab Antigen. “Pemprov sudah mengeluarkan kebijakan boleh mudik (lintas Kaltim, Red), bukan berarti bisa seenaknya. Tetap bersyarat,” ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (18/4). Meski, kelonggaran mudik yang diberikan Pemprov Kaltim menjadi keresahan tersendiri baginya. Mengingat, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Berau kian melandai. Dikhawatirkan, mudik lebaran menjadi sumber penularan baru di Bumi Batiwakkal. “Ada kekhawatiran itu. Makanya, pengawasan keluar-masuk harus ekstra ketat. Jangan sampai, setelah lebaran, kasus di Berau melonjak lagi,” tegasnya. Menyikapi itu, dirinya akan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas penjagaan pintu masuk ke wilayah Berau. Baik akses darat, laut maupun udara. “Kami menginginkan, Berau aman dan tidak ada lonjakan kasus lagi. Sehingga, fokus penanganan pasien dan pemulihan ekonomi. Tidak disibukan lagi dengan pencegahan virus masuk ke Berau,” bebernya. Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman mengatakan, menunggu arahan Satgas COVID-19 Berau terkait penjagaan atau memperketat akses masuk ke Kabupaten Berau. “Pada intinya, kami siap. Yang penting, anggaran ada. Jangan sampai, personel bertugas mengalami banyak kendala,” sebutnya. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat mengatakan, untuk personil BPBD siap untuk bertugas. Namun, sarana dan prasarana di pos penjagaan harus dipersiapkan lebih maksimal. “Kalau kami tentu siap, jika diberikan tugas penjagaan di perbatasan lagi,” tandasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: