IMB-nya Tetap Daerah

IMB-nya Tetap Daerah

PEMBERIAN izin untuk usaha pariwisata seperti resort di atas air, tetap perlu mendapatkan izin di daerah lagi, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun pembangunan resort di Pulau Maratua atau Pulau Sambit perlu mendapatkan restu terlebih dahulu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt Kasi Pelayanan I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara menjelaskan, pembangunan resort itu nantinya masuk dalam bentuk izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tetapi daerah juga harus menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan izin yang telah diberikan kementerian. “Meski bukan kewenangan daerah yang memberikan izin terlebih dahulu, tetapi kami juga berhak tahu. Izin juga kebanyakan akan diurus secara manual, meski sekarang ada sistem OSS,” ungkapnya kepada Disway Berau, Minggu (18/4). Lanjut Very, pembangunan resort khususnya di Pulau Maratua dan Pulau Sambit memang sudah menjadi kewenangan pusat. Berbeda dengan Pulau Derawan, bisa mendapatkan izin dari provinsi. Tetapi untuk bangunan di wilayah air, daerah memang tidak memiliki kewenangan. Yang pasti membangun resort atau bangunan di atas air, memerlukan beberapa perizinan yang lebih panjang. Misalnya, diperlukan lagi izin lingkungan. Untuk pemberian izin lingkungan juga mengikuti di mana lingkungannya berada, hal itu masih berlaku setelah aturan baru di Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Jika itu berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pemberian izin lingkungan bisa melalui daerah, namun untuk Penanaman Modal Asing (PMA) pemberian izin mendirikan bangunan di atas air dan lingkungan, semua harus berdasarkan izin pusat. “Kalau sudah ada persyaratan seperti itu, barulah daerah yang mengeluarkan untuk IMB-nya, sesuai peruntukan,” jelasnya. Kendati, masih ada yang belum memiliki IMB di beberapa resort yang berdiri di daerah kepulauan. Meski begitu, pihaknya tidak menyebutkan alasan pasti pelaku usaha belum mengurus izin tersebut. Seharusnya, setiap bangunan yang diperuntukkan untuk usaha memang memiiki IMB, itu menjadi persyaratan awal. Untuk tindakan tegas, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Ya sejauh ini, kami akan memberikan IMB jika kedua persyaratan tadi sudah lengkap terlebih dahulu, kami teknisnya seperti itu,” ungkapnya. Sementara itu untuk pemberian IMB akan sesuai dengan keinginan pemohon sesuai dengan izin dari kementerian. Pihaknya hanya mengikuti keputusan pusat. Tetapi Very menegaskan, sebaikanya jika pengusaha belum memiliki IMB, bisa memproses terlebih dahulu. “Ya memang ada yang belum berizin seperti IMB dari sini, mungkin suatu saat akan memproses, untuk pembangunan resort ya daerah memang harus tahu,” tandasnya. */RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: