Pemkab PPU Bentuk Klinik Konsultasi Desa

Pemkab PPU Bentuk Klinik Konsultasi Desa

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab PPU membentuk Klinik Konsultasi Desa. Sebagai wadah konsultasi gratis bagi masyarakat desa. Komplet. Mencakup berbagai hal seperti konsultasi hukum, produk UMKM dan permasalahan lain.

"Klinik Layanan Desa ini juga akan melayani jasa konsultasi bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan, menengah)," ujar Koordinator Tenaga Ahli Bupati Penajam Paser Utara Dr Aji Sofyan Effendi, Jumat (16/4/2021). Klinik ini merupakan bagian dari layanan Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahaan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Penajam Paser Utara, yang sudah berjalan tahun lalu. Soal UMKM, dirasa sangat perlu. Sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jadi klinik ini turut melayani cara manajemen usaha, manajemen keuangan hingga kualitas produk. Serta perihal perizinan bagi UMKM, kelembagaan, hingga layanan promosi usaha. "Mengingat intensitas layanan akan tinggi karena berbagai permalasahan di desa maupun kelurahan bisa dikonsultasikan dalam klinik ini, maka diperlukan kantor baru. Lokasi untuk kantor sudah ada, yakni di Penajam," ucap Aji. Ia melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PPU tentang Pro-P2KPM sudah disebutkan tentang klinik desa. Sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Klinik Desa dan UMKM. Senada, Tenaga Ahli Bupati PPU Musa Ibrahim menambahkan dalam klinik tersebut terdapat tiga model layanan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknis Pro-P2KPM. "Tiga model layanan oleh Klinik Desa dan UMKM itu adalah layanan langsung, yakni peminat datang ke kantor untuk mengonsultasikan tentang permasalahan yang ingin dicarikan solusi," ucapnya. Kedua, layanan secara daring atau virtual. Sedangkan yang ketiga adalah konsultasi lapang, yakni Tenaga Teknis datang ke desa. "Jika banyak warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang senada," pungkasnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: