Cukup Panen Kedua

Cukup Panen Kedua

TANJUNG REDEB, DISWAY – Distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Berau hampir mencapai 50 persen pada triwulan pertama, dari total kuota tahun 2021. Penyerapan didominasi pupuk kimia, yakni Urea dan NPK.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) Berau, penyerapan pupuk Urea sebesar 664,35 ton dari 2.150 ton, atau setara 30,43 persen. Dan pupuk NPK sebesar 1.337,4 ton dari 3.260 ton, atau setara 40,72 persen. Sedangkan pupuk subsidi lainnya, yaitu pupuk zwavelzure ammoniak (ZA) sebesar 120 ton, pupuk SP-36 sebesar 106 ton dan organik sebesar 3.364 ton. “Pupuk Urea dan NPK paling banyak diserap petani yang terdaftar di RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok),” jelas Kasi Pupuk Pestisida dan Perlindungan Tanaman Bambang Sujatmiko kepada Disway Berau, Rabu (15/4). Lanjutnya, penyerapan pupuk subsidi di bawah 50 persen pada triwulan pertama merupakan hal lumrah. Pasalnya, kuota tidak begitu besar diajukan melalui RDKK. Kendati demikian, tahun 2021 ada peningkatan kuota pupuk subsidi. Pun untuk masa tanam kedua, dipastikan pupuk subsidi masih bisa disalurkan. Di Berau, masa tanam kedua akan berlangsung di Mei mendatang. Nantinya, masa pemberian pupuk pada Juni mendatang. “Kemungkinan besar, kuota pupuk subsidi akan menipis di Agustus,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya akan mengantisipasi pasokan kuota dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk realokasi pupuk subsidi ke Bumi Batiwakkal. Untuk realokasi pupuk, dijelaskannya, selalu berlangsung setelah memasuki masa tanam kedua. Karena, tidak hanya kabupaten Berau yang mengajukan permohonan, tapi seluruh kabupaten/kota di Kaltim. “Setiap tahun selalu ada pupuk tambahan dari provinsi. Jika provinsi tidak memiliki pupuk tambahan, maka akan dilakukan realokasi antar provinsi untuk memenuhi kebutuhan kabupaten,” terangnya. Terkait pengawasan, pendistribusian pupuk subsidi kian diperketat. Bahkan, tiap kios maupun distributor diminta memiliki laporan dan diserahkan secara rutin kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Tujuannya, meminimalisir penyalahgunaan pupuk subsidi dengan kuota terbatas. “Sejauh ini penebusan dilakukan dengan pengisian form dan KTP, belum secara keseluruhan menggunakan kartu sembako,” tandasnya. */RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: