Minimal 32,5 Jam Sepekan

Minimal 32,5 Jam Sepekan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2021. Jumlah jam kerja efektif lima hingga enam hari, atau minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Surat yang dimaksud adalah Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB ) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini guna pengendalian COVID-19. Biasanya, jam kerja ASN di hari normal satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Senin hingga Kamis jam kerja pukul 07.30-16.00 dengan waktu istirahat satu jam. Sementara hari Jumat 07.30-16.30 dengan waktu istirahat satu setengah jam. Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut, pihaknya menyesuaikan dengan edaran kementerian, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah dikeluarkan. "Jadi, dalam edaran jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32,50 jam per pekan," ujarnya, Rabu (14/4). Lanjut Bupati, nantinya pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work frome home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko, yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19. Jadi, jam kerja pegawai ASN pada Ramadan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut. Karena instansi pemerintah di Berau masih memberlakukan lima hari kerja. Maka pada hari Senin- Kamis ASN masuk pukul 08:00 Wita, istirahat 12.00 - 12.30 Wita dan pulang 15.00 Wita. “Hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 11.30 Wita,” bebernya. Selain itu, dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 08 Tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan bepergian luar daerah atau mudik dan cuti bagi PNS. Meskipun, dalam beberapa kondisi, ASN masih diperbolehkan bepergian ke luar kota. Terdapat pengecualian larangan bepergian ke luar daerah bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas dan PNS yang mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya. "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," jelasnya. Adapun untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas, mereka juga harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: