Penetapan Tersangka Hiperbarik Tertunda Lagi

Penetapan Tersangka Hiperbarik Tertunda Lagi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan hiperbarik, masih belum bisa dilaksanakan. Sebab, masih kurangnya alat bukti yang diajukan penyidik Satreskrim Polres Berau ke Polda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, ada beberapa berkas pemeriksaan yang masih kurang. Sehingga, penetapan gelar tersangka itu harus tertunda. “Masih ada yang harus dilengkapi lagi alat bukti itu,” ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (13/4). Dikatakan Ferry, sudah ada petugas dari unit Tipikor yang kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan guna memenuhi kuota alat bukti yang nantinya disajikan dalam gelar perkara. “Masih ada pemeriksaan tambahan di Jakarta,” katanya. Dia berharap dalam waktu dekat proses pemeriksaan selesai. Sehingga, alat bukti tambahan itu bisa dihadirkan dalam penetapan gelar tersangka. “Semoga saja cepat selesai proses riksanya. Kalau minggu ini selesai, mungkin bisa langsung diajukan gelar tersangka,” bebernya. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan hiperbarik terus bergulir. Bahkan, dalam waktu dekat gelar perkara penetapan tersangka akan digelar di Polda Kaltim. Ferry Putra Samodra menjelaskan, masih melengkapi berkas untuk persiapan gelar mendatang. “Tunggu minggu depan lah ya. Kan kami juga lagi riksa ahli BPKP Kaltim, jadi secara tersirat sudah. Tapi kan perlu secara tersuratnya, seperti melengkapi administrasi untuk ajukan gelar,” katanya pada 19 Maret 2021. Sementara itu, terkait penghitungan kerugian negara sudah selesai dilakukan dengan jumlah sekira Rp 3,4 miliar. Hanya tinggal pengadministrasian saja. “Secara sekilas oke, hitungan juga sama. Jadi tinggal mengeluarkan audit resminya, seperti tanda tangan dan lainnya. Itu yang akan kami lengkapi lagi,” jelasnya. Ketika ditanya apakah sudah ada gambaran tersangka dari penyidikan yang selama ini dilakukan. Dirinya menjawab akan disampaikan setelah gelar penetapan tersangka nanti.“Adalah. Nanti dilihat lah hasilnya nanti seperti apa,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Berau, Ipda Sutanto mengatakan, tahapan kasus itu sudah berjalan dan tinggal menunggu bukti hasil audit dari BPKP Kaltim. Hal itulah yang membuat proses penetapan tersangka menjadi sedikit lambat. “Sebenarnya secara bahasa itu sudah rampung. Tapi kan harus ada berkas tertulis hasil auditnya untuk gelar penetapan tersangka itu,” jelasnya. Lanjutnya, gelar akan dilaksanakan dua kali. Pertama adalah pra gelar kemudian dilanjutkan untuk gelar penetapan tersangka “Setelah proses gelar baru dilanjutkan penyidikan. Jadi setelah ada tersangka, baru kami ambil alih lagi untuk pemeriksaan,” ungkapnya. Sejauh ini ada 6 terperiksa. Dan pihaknya belum bisa memberikan informasi berapa orang yang akan menjadi tersangka dari kasus itu. “Tunggu gelar dulu kalau untuk itu,” tandasnya. Seperti diketahui, dalam perkara ini hasil audit BPKP Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015. */FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: