Protokol Harus Ketat

Protokol Harus Ketat

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi memberikan izin menjalan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid, tak terkecuali daerah zona merah. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan (Prokes) super ketat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengungkapkan, ihwalnya kecamatan yang berstatus zona merah tidak mendapatkan lampu hijau menjalankan ibadah. Namun, atas kebijakan Bupati Berau Sri Juniarsih dan kesepakatan bersama, kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama. “Sejumlah aturan ketat harus dilakukan pengelola masjid sebelum melaksanakan ibadah salat tarawih. Dan membatasi jamaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid,” ujarnya usai menggelar rapat terbatas dengan bupati dan wakil bupati, Senin (12/4). Dia memprediksi, jumlah jamaah akan membeludak pada hari pertama sampai kelima Ramadan, terutama di Masjid Agung Baitul Hikmah. “Makanya semula Tanjung Redeb tidak disarankan menggelar salat tarawih berjamaah. Tapi kalau dilarang, pasti jamaah akan memenuhi masjid di tempat lain yang dibolehkan. Justru semakin bahaya dan sangat rawan penyebaran COVID-19,” terangnya. Kendati diberikan izin, pihaknya akan melakukan patroli di sejumlah masjid yang dinilai berpotensi rawan terjadi pelanggaran prokes kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penularan virus corona. “Patroli berkala, terutama masjid-masjid yang kami prediksi akan ramai. Dan bupati, sudah menekankan jangan sampai ada klaster tarawih atau Ramadan. Makanya, kami minta pengelola masjid patuhi prokes dengan benar,” tutupnya. Sebagai informasi, data kasus terkonfirmasi COVID-19 per 12 April 2021 dari 13 kecamatan se-Kabupaten Berau, ada 2 kecamatan yang berstatus zona hijau, 10 kecamatan zona kuning dan 1 kecamatan zona merah. Sementara, kasus aktif hanya 164 kasus dari 4.047 pasien terkonfirmasi. Dan 3.798 dinyatakan sembuh dan 85 meninggal dunia. */ZUH/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: