GANTIAN…

GANTIAN…

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sempat ditolak oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) beberapa waktu lalu, kini giliran DPRD Berau yang menolak perwakilan PT SKJ di Rapat Dengar Pendapat, Senin (12/4).

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, jika tidak ada direktur PT SKJ yang hadir, lebih baik rapat tersebut tidak usah digelar. “Ya lebih rapat ini tidak usah dilaksanakan,” ujarnya. Rifai menegaskan, panggilan terhadap PT SKJ bukan kali pertama dilakukan. Sehingga, dirinya berharap ada kejelasan dari pemegang kekuasaan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. “Kami sudah beruapaya untuk kooperatif memanggil direkturnya. Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya. Lanjut Rifai, pimpinan PT SKJ terkesan menghindar dari panggilan. Bahkan, menunjukkan gelagat tidak mau datang ke rapat dengan memberikan berbagai alasan. “Kalau memang seperti itu, kami akan panggil secara paksa,” tegasnya. Lanjutnya, banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan PT SKJ. Mulai dari isu lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga penolakan terhadap Komisi I DPRD Berau saat inspeksi mendadak (sidak) ke areal perusahaan. Namun, pemangku kepentingannya, tidak bisa hadir. “Penolakan terhadap Komisi I DPRD Berau itu adalah pelecehan terhadap lembaga,” ungkapnya. Jadi, pertemuan dengan PT SKJ akan diagendakan ulang. Dan dirinya berharap ada kerja sama yang baik dari perusahaan. “Mereka itukan investasi di Berau, masa tidak bisa menghargai pemerintah,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum PT SKJ, Antoni Sianipar mengatakan, direktur PT SKJ sekarang sedang di Surabaya, Jawa Timur. Dan kondisinya sedang tidak sehat. Diakuinya, telah mendapat surat kuasa untuk mewakili pimpinan PT SKJ. Sehingga, Dia mengaku kecewa, karena DPRD Berau, tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya, untuk menyampaikan apa yang menjadi persoalan. “Kami bawa surat kuasa. Dan di surat kuasa itu wewenang kami penuh. Menurut saya tidak ada bedanya ketika direktur yang datang dan kami yang mewakili,” ungkapnya. Pihaknya mempersilakan DPRD Berau, yang ingin melakukan penjemputan paksa. “Terserah saja, apakah memang seperti itu hukumnya? Apalagi ini bukan tindak pidana,” bebernya. Lanjutnya, akan menyampaikan kejadian tersebut kepada Direktur PT SKJ. Sehingga, apa yang menjadi kendala ataupun persoalan bisa segera diselesaikan. “Saya bukan karyawan, saya ini kuasa hukum. Dan saya bawa surat kuasa. Saya bingung kenapa DPRD tidak mau melanjutkan agenda dengar pendapat itu,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Berau, ditolak masuk ke area PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), ketika inspeksi mendadak (Sidak), pada 12 Maret lalu. Penolakan oleh sekuriti perusahaan di pintu masuk. Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menganggap, apa yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan itu, telah menunjukkan kearogansian, serta tidak menghargai rombongannya. “Alasan perusahaan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ini menunjukkan sikap PT SKJ, sangat arogan kepada kami, dan itu mengecewakan,” tegasnya didampingi anggota Komisi I, Nurung, kemarin. Kedatangannya ke SKJ, bukan untuk kunjungan kerja semata, melainkan melakukan Sidak terkait banyaknya aduan yang disampaikan ke pihaknya. Ada beberapa persoalan yang terjadi di PT SKJ, di antaranya terkait status tenaga kerja, hingga pengusiran tenaga kerja dari mes perusahaan. Komisi I kata Feri, berhak melakukan sidak ke SKJ, karena persoalan keluhan tenaga kerja berkaitan dari komisinya. Sehingga tidak ada alasan bagi PT SKJ untuk menolak kedatangan pihaknya. “Yang perlu diketahui, di daerah manapun, tidak ada sidak harus melakukan pemberitahuan sebelumnya. Ada apa mereka menolak kami. Cara mereka menolak kami ini sangat tidak menghargai kami dari DPRD, yang merupakan lembaga negara,” tuturnya. Dirinya juga mengakui, sebelum sidak, pihaknya sempat memanggil manajemen PT SKJ ke DPRD beberapa waktu lalu untuk hearing. Namun, agenda itu tidak jadi dilakukan, lantaran pihak SKJ tidak satu pun yang datang. “Makanya kami lakukan sidak untuk menindaklanjuti itu. Tapi ketika di sana, kami ditolak masuk oleh sekuriti,” jelasnya. Kendati demikian, manajemen PT SKJ akan kembali dipanggil ulang secara resmi ke DPRD dalam waktu dekat. Jika masih mengabaikan panggilan, Komisi I akan kembali melakukan sidak dengan melibatkan instansi terkait. “Ini sekaligus peringatan. Jika mereka masih tidak mau datang, kami akan sidak lagi bersama komisi gabungan serta instansi terkait, baik itu DLHK, Pol PP, dan pihak lainnya. Akan kami periksa semua aktivitasnya di sana,” tegasnya. Namun untuk sementara ini, pihaknya masih akan menyusun badan musyawarah (Banmus). Tetapi dipastikannya, akan dilakukan secepatnya. Sementara itu, anggota Komisi I lainnya Darlena mengaku sangat kecewa dengan cara manajemen PT SKJ menolak kedatangan rombongannya. Menurutnya, sebagai perwakilan rakyat, agenda sidak adalah hal yang biasa dalam menindaklanjuti laporan yang masuk ke komisinya. Sidak kata dia, dilakukan untuk melihat, dan mendengar langsung keluhan tenaga kerja di PT SKJ. Hanya saja, dari pihak perusahaan menolak dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Kalau minta diinfokan lebih awal, itu namanya kunjungan kerja. Penolakan seperti itu tidak elok caranya. Dibukakan portal pun tidak, perlakuan seperti ini sangat tidak baik,” terangnya. Kekecewaan yang sama juga disampaikan Sri Kumalasari, anggota komisi I lainnya yang ikut sidak ke SKJ. Menurutnya, perlakuan tersebut akan disampaikannya dalam rapat banmus di DPRD agar dapat diagendakan sidak bersama gabungan komisi. Apalagi, sebelumnya, panggilan resmi yang dilayangkan pihaknya ditolak tanpa alasan jelas. “Dari kejadian itu menunjukkan pihak perusahaan terlalu arogansi, kami tidak akan tinggal diam dengan kejadian ini,” tegasnya. Sementara itu, salah seorang sekuriti yang berjaga di pintu masuk PT SKJ mengaku, hanya melaksanakan perintah dari manajemen perusahaan. Diakuinya, dirinya sudah menyampaikan kedatangan anggota Komisi I DPRD Berau untuk masuk ke PT SKJ kepada atasannya. Namun, dari perintah yang diterimanya, rombongan komisi I tidak boleh masuk ke areal PT SKJ lantaran tidak memiliki janji, atau surat pemberitahuan sebelumnya. “Kata atasan harus bersurat dulu. Kalau tidak ada, tidak boleh masuk. Kami di sini hanya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan. Jadi mohon maaf, tidak diizinkan masuk,” pungkasnya. */FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: