Tuntutan eks Dewas di Tengah Kinerja Apik

Tuntutan eks Dewas di Tengah Kinerja Apik

TANJUNG REDEB, DISWAY - Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal penuhi panggilan DPRD Berau, guna mengklarifikasi 12 tuduhan dari mantan dewan pengawas.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, dalam tudingan dewan pengawas, poin pertama membahas tentang jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berdasarkan isi surat yang ditujukan ke DPRD Berau yang ditandatangani Rusli Andar dan Ramlan Asri, selaku dewan pengawas periode tersebut menilai direktur Perumda telah salah membagi dan menerima jasa produksi tahun 2016, 2017 dan 2018 yang ditujukan kepada direktur dan ketua Dewan Pengawas, yang menurutnya tidak berhak menerima jasa produksi tersebut. Kemudian, di poin kedua, Saipul Rahman dituding telah menggunakan dana representatif sekira Rp 315.000.000 setiap tahunnya. Berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 dana representatif tidak tercantum yang berarti tidak diperbolehkan direktur BUMD menggunakan dana atau menganggarkan dana representatif. Dan dalam menggunakan dana tersebut, kata Rusli Andar dan Ramlan Asri, Saipul Rahman tidak membuat SPJ atau tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu masih ada beberapa tuduhan lain-lain yang disampaikan kepada DPRD beberapa waktu lalu. Dari 12 tuduhan tersebut, Saipul Rahman tampak mampu menjelaskannya kepada DPRD Berau, dalam rapat dengar pendapat. Saipul Rahman menegaskan, apa yang menjadi tuduhan, seharusnya tidak terjadi. Apalagi, tuduhan itu dilayangkan saat dewan pengawas sudah tidak berada di lingkup Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurutnya, jika ada hal dirasa tidak pas, dewan pengawas itu bisa menyelesaikannya, sesaat masih bergabung di perumda. Terkait dengan pembagian jasa produksi jelas disebutkan dalam Perda nomor 1/2013 bahwa Jasa Produksi ditetapkan oleh Bupati setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM. “Jadi bukan direktur menentukan nilai pembagian seperti yang dituduhkan. Tapi Bupati berdasarkan pendapat Dewan Pengawas. Setelah 1,5 tahun lebih lebih keputusan tentang jasa produksi itu berlalu. Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan. Kenapa waktu itu, tidak dibahas? Padahal di situ kewenangan Dewan Pengawas.  Inikan juga jadi pertanyaan,” paparnya dalam rapat dengar pendapat, kemarin. Terkait dana representative, menurut Saipul memang tidak ada dalam PP 54.2017 tapi ada di Permendagri 2/2007, yang memang belum dicabut dan masih menjadi dasar kebijakan. Selain itu dana representatif juga memang dianggarkan di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas tahun lalu. “Jadi seharusnya mantan dewas tidak perlu mempersoalkan hal ini karena mereka telah setujui RKAP tahun 2019 dan 2020 tersebut, ”ujarnya. Dia mengaku telah mempertanggungjawabkan seluruh dana representatif tersebut, dan nilainya masih jauh di bawah yang dituduhkan dewan pengawas. “Saya hanya menggunakan seperlunya saja,” sambung Saipul. Lanjutnya, menyikapi tuntutan dewan pengawas yang meminta agar pihaknya di audit. Dirinya mengaku tidak keberatan dan mempersilakan. “Silakan saja jika memang perlu diaudit. Saya akan sampaikan apa yang memang terjadi. Saya tidak akan melebih-lebihkan,” tegasnya. Ditegaskannya, 12 tuduhan yang diberikan kepada dirinya sudah berhasil ditanggapinya. Dan dirinya mengaku siap jika nantinya dipanggil untuk pertemuan selanjutnya. “Saya siap saja jika nanti DPRD Berau ingin mempertemukan saya dengan mantan dewan pengawas. Saya tidak keberatan,” ungkapnya. Diakuinya, selama dirinya diberi amanah menjadi direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, sejak 2019 lalu, dirinya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Teman-teman bisa melihat dan menilai sendiri bagaimana duduk persoalannya secara lebih obyektif,” tambahnya. Dalam kesempatan hearing ini Saipul mengajak semua pihak untuk melihat berbagai tuduhan ini secara objektif. “Alhamdulillah banyak kemajuan yang dicapai oleh Perumda Air Minum Batiwakkal. Ini bisa menjadi motivasi bagi kita kedepan untuk saling bersinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Saipul. Misalnya, pertumbuhan pelanggan selama 5 tahun terakhir lebih besar dari 32 tahun sebelumnya. Juga pertumbuhan pelanggan selama 2019-2020 mencapai 179 persen, dibandingkan pertumbuhan pelanggan 2016-2018. Selain itu tahun 2019 Perumda Air Minum Batiwakkal bisa laba Rp 6,5 miliar, setelah sempat rugi Rp 7 miliar di tahun 2015. “Tentu ada peran dari para pendahulu tapi capaian di masa bakti kami ini dapat menjadi momentum sekaligus motivasi untuk kita lebih baik lagi kedepannya,“ pungkas Saipul. */FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: