Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Perda soal Sampah akan Direvisi 

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Perda soal Sampah akan Direvisi 

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Masyarakat kini harus lebih peduli soal sampahnya masing-masing. Pasalnya, akan ada sanksi bagi mereka yang masih suka buang sampah sembarangan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) 13/2015. Yakni tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Untuk mengakomodasi pengaturan yang lebih komprehensif. Misalnya dengan menambahkan pasal soal sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksi sosial. Bagi masyarakat yang melanggar aturan membuang sampah. Bahkan nantinya, akan ada upaya operasi yustisi. Pengaturan ulang waktu membuang sampah dan membangun sistem pengumpulan sampah. Penanganan spesifik sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala rumah tangga. Juga mengatur soal penanganan sampah besar atau bulky waste. Misalnya barang-barang perabotan rumah tangga yang sudah tidak dipergunakan. Seperti sofa, lemari, tempat tidur, sisa bahan bangunan, tebangan pohon dan ranting. "Sehingga muatan perda nantinya menjadi lebih lengkap dan implementatif," ujarnya, saat Rapat Paripurna dengan DPRD Balikpapan secara daring, Senin (12/4). Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsyir Halim menyambut baik pandangan tersebut. Menurutnya selama ini komisi III sudah bermitra baik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejauh ini penerapan pengelolaan sampah di Kota Beriman sudah sesuai dengan penyelenggaraan zero waste to landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Yaitu melalui konsep 3R, atau reduce, reuse dan recycle. Yakni upaya mengurangi sampah, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah. "Nantinya akan ada pola-pola perubahan pengelolaan sampah dan pemusnahan," ujar Ali, usai paripurna. Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung menyebut, perlu upaya mengubah atau merevisi perda terdahulu. Lantaran dinamika persampahan di Kota Minyak semakin serius setiap tahunnya. Disebabkan ada pertumbuhan penduduk dan jumlah produksi sampah. Dari informasi yang ia terima, ada asumsi yang dihasilkan dari penelitian terkait volume sampah per kapita. Yakni senilai 0,7 kilogram setiap orang dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jika diakumulasikan dengan jumlah penduduk Balikpapan sekitar 850 ribu orang. Maka hasilnya ratusan ton sampah yang diproduksi setiap harinya. "Makanya (revisi Perda 13/2015) ini untuk penguatan. Di lingkungan masyarakat umum saja kita terapkan (sanksi). Apa lagi perumahan-perumahan bahkan di restoran," tukasnya. (ryn/eny) https://www.youtube.com/watch?v=qZr0SYG9z6Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: