Depdagri Sebut Kaltim Lambat

Depdagri Sebut Kaltim Lambat

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) termasuk terlambat. Seharusnya sejak 2016 sudah harus ada perda. "Kaltim lambat itu. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali-kali berubah," kata Sarkowi.

Dijelaskan Sarkowi, Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk sejak 2008. Yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah beberapa kali berubah. Lebih lanjut, dikatakan Perda Kaltim No 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No 6 Tahun 2006, yang diganti dengan PP No 38 tahun 2008. Kemudian, dilakukan pembaharuan dengan PP No 27 Tahun 2014. "Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata anggota DPRD Kaltim dapil Kukar ini. Kehadiran regulasi terkait aset sambung Sarkowi sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD beragam. Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian. "Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," tandasnya. (adv/top/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: