Boleh Berjualan Takjil

Boleh Berjualan Takjil

TANJUNG REDEB, DISWAY - Ramadan identik dengan penjual makanan dadakan. Terutama makanan untuk berbuka puasa atau takjil. Lalu bagaimana di tengah pandemik COVID-19?

Syukur, tetap bisa berjualan. Seperti dikatakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Berau, Sri Juniarsih. Ia mengaku memperbolehkan warga Berau berjualan takjil saat Ramadan. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Ia menyebut, pemberian izin sesuai dengan edaran Menteri Agama terkait panduan Ibadan Ramadan dan Idulfitri 2021. Apalagi Berau sudah zona oranye dengan kategori risiko sedang. “Edaran resmi segera diterbitkan. Intinya menjaga agar tidak terjadi kerumunan,”ujarnya, Minggu (11/4). Dikatakan, kesadaran para penjual takjil sangat dibutuhkan. Sebab penyebaran COVID-19 masih terjadi meski temuan kasusnya perlahan melandai. Disebutkan, penjual takjil harus menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer. Dan selalu mengingatkan kepada konsumennya untuk selalu jaga jarak serta wajib menggunakan masker. “Kalau tempat jualannya berpotensi ramai pembeli, diminta diatur pembeliannya dengan nomor urut. Sehingga lebih tertata dan rapi,” bebernya. Meskipun diperbolehkan berjualan takjil, bukan berarti pihaknya tidak akan melakukan pengawasan. Nantinya, tim penindak Satgas Penanganan COVID-19 Berau akan selalu memantau. Patroli rutin setiap sore . “Kalau ditemukan ada yang melanggar, akan diberikan teguran. Kalau sudah ditegur berulang kali masih bandel, tidak diizinkan berjualan lagi,” jelasnya. Karenanya, ia berharap penjual takjil atau konsumen untuk mematuhi aturan. Orang nomor satu di Berau ini juga mengingatkan panitia dan penyedia jasa lapak. Agar dapat memperhatikan protokol kesehatan, terutama jarak antara penjual dan pembeli dan lapak lainnya. “Ini bulan suci, bulan yang mulia. Jangan sampai ada peningkatan kasus. Kami ingin semua warga sehat agar nanti bisa merayakan hari raya,” pungkasnya. */ZUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: