Dipastikan Tak Ada

Dipastikan Tak Ada

TANJUNG REDEB, DISWAY - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Berau, memastikan aliran Nata Agung sudah tidak memiliki pergerakan apapun sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Sekretaris FKUB Berau, Rahmat Hidayat yang juga menjadi analis bina kehidupan beragama di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi tentang kecurigaan kegiatan aliran Nata Agung yang mulai beraktivitas kembali. Berdasarkan temuan mereka, kegiatan aliran Nata Agung tidak ada. Yang, ada  adalah kegiatan berupa Tarekat Khalwatiah yang berpusat pada Maros, dan bukan sebuah aliran sesat, melainkan pengajian kecil. Kegiatan tersebut berupa zikir. “Jadi memang tidak ada aliran Nata Agung yang berkembang sekarang, mungkin memang sempat membuat gempar dan kecurigaan,” ungkapnya kepada Disway Berau, Rabu (7/4). Sejauh ini, kegiatan yang dicurigai tersebut di Kampung Pesayan, Sambaliung. Hal itu menjadi kecurigaan, lantaran dulu sentra Nata Agung memang berada di Kecamatan Sambaliung dan menyebar ke daerah Talisayan. Lanjut Rahmat, FKUB sebagai tim pakem mengakui, bahwa Nata Agung memang tergolong aliran sesat yang keluar dari syariat Islam, sesuai dengan fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2002 lalu. Dan semua kegiatan Nata Agung sudah dihentikan di 2009 lalu, dengan pengakuan pimpinan aliran kepada beberapa tokoh agama, MUI, Kejaksaan dan Kemenag untuk tidak lagi mengembangkan aliran tersebut. “Semoga dengan adanya kebenaran ini, tidak sampai membuat banyak pihak khawatir dan membahayakan umat beragama,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, telah dinyatakan sebagai aliran sesat melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 silam, namun Nata Agung dicurigai dan diduga mulai aktif kembali di Bumi Batiwakkal. Informasi beredar, aliran tersebut mulai bergerak untuk sosialisasi. Selain fatwa MUI, di tahun 2003, telah keluar Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri yang memerintahkan penghentian kegiatan Nata Agung. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sambaliung, Jamaluddin mengakui, memang mendapatkan informasi aktivitas aliran Nata Agung sedang masif melakukan sosialisasi di salah satu kampung, kendati dirinya belum bisa mengatakan lokasi pastinya. Lokasi yang dimaksud, belum bisa diungkapkan pihaknya, lantaran masih ditelusuri kebenarannya. “Memang sepengetahuan kami, Nata Agung sudah dinyatakan dilarang, karena sudah diproses di sidang MUI termasuk dihentikan oleh Kejaksaan,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (2/3). Lanjut Jamaluddin, Nata Agung di Berau sendiri, sudah berkembang sejak tahun 1998. Namun, beberapa tahun ini tidak diketahui ada kegiatan, dan baru saja pihaknya mendapatkan laporan ada pergerakan. Sedangkan bangunan tempat ibadahnya, memang masih berdiri di Kelurahan Sambaliung. Singkatnya, Nata Agung  belum dibubarkan, namun kegiatan mereka dikatakan tegas menyimpang dari agama Islam. Beberapa penyimpangan yang ditemukan, setiap yang masuk aliran Nata Agung harus mengucapkan dua kalimat syahadat. Tak hanya itu aliran ini pula mempercayai adanya dua kiblat yakni kiblat kabir dan sagir alias kiblat Timur dan kiblat Barat. Kiblat Barat adalah di Mekah sementara Kiblat Timur adalah di Sesanip, salah satu daerah di Tarakan yang disebut sebagai Bumi Surga. Karena itu, bagi pengikut aliran ini, berangkat ke pusat aliran ini di Tarakan sudah bisa disebut sebagai naik haji. “Dari kegiatan-kegiatan itu lah yang memang sudah dianggap sebagai syarat yang mencukupi kegiatan menyimpang,” ungkapnya. Sebab, hanya dalam agama Islam yang memiliki ibadah naik haji. Sejauh ini memang mereka beribadah dengan ritual mereka sendiri. Sementara Ketua MUI Berau, Syarifuddin Isroil mengakui, bahwa Nata Agung telah dinyatakan sebagai aliran yang sesat, beberapa tahun silam. Lantaran ajaran sudah menyimpang jauh dari syariat Islam. “Baru-baru ini memang kami juga mendengar adanya pergerakan lagi,” ungkapnya. Sesuai yang Dia katakan, lokasi penyebaran aliran Nata Agung di daerah Talisayan. Menurutnya, pergerakan yang sekarang adalah pengikut-pengikut aliran yang lama. Sebab, penyebaran Nata Agung di dua Kecamatan Sambaliung dan Talisayan. Tetapi hal itu akan tetap mereka telusuri lagi, bersama dengan pihak terkait. Jika memang aliran tersebut kembali marak, pihaknya akan memanggil perwakilan di antaranya untuk melakukan pembinaan kembali. “Yang di Kecamatan Sambaliung, sebenarnya sudah menyatakan diri di depan Kejaksaan,” tandasnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, yang dikonfirmasi belum mendengar adanya pergerakan kembali aliran Nata Agung. Meskipun sempat keluar surat keputusan penghentian aktivitas aliran tersebut di Sambaliung. Namun, pegerakan akan tetap diawasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Riyan Permana membenarkan, adanya aliran Nata Agung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, KEP-020/Q.4.14/DSP.3/04/2003 pada 07 April 2003 tentang Larangan Ajaran Nata Agung. “Atas beberapa dasar yang menyatakan aliran itu memang sesat setelah rekomendasi MUI, diterbitkan SK bahwa ada larangan ajaran Nata Agung, yang hingga sekarang ini belum ada lagi penerbitan SK baru,” ungkapnya kepada Disway Berau, Senin (5/4). Sejauh ini, pihaknya belum mendengar lagi adanya pergerakan masif tentang ajaran tersebut. Namun pihaknya akan tetap gencar untuk pengawasan, dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Sehingga, pihaknya hingga sekarang belum lagi mengubah atau memperbarui surat keputusan lama itu, atau masih mengacu surat yang dikeluarkan pada tahun 2003 silam. Sejauh ini pengawasan tetap berlangsung, sesuai hasil rapat tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagaman dalam masyarakat. Riyan menegaskan, terkait kepercayaan, segala unsur pihak memang harus berhati-hati. Namun, perlu juga diwaspadai agar aliran ini tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan ancaman. “Kami untuk sekarang bersama dengan rekan terkait sifatnya berupa pengawasan, pastinya akan melakukan cek kembali, untuk mengetahui bahwa mereka memang benar sudah tidak lagi melakukan kegiatan,” tegasnya. Dalam rapat PAKEM tanggal 28 Mei 2019 di Kejaksaan Negeri Berau, pihak MUI Berau menyampaikan kegiatan aliran Nata Agung sudah tidak terlihat aktivitasnya, baik di Kecamatan Sambaliung maupun di Kecamatan Talisayan. Bahwa terkait musala di Sambaliung yang pernah digunakan sebagai tempat penyebaran aliran Nata Agung, menurut mantan pengikut Nata Agung, tidak akan dibongkar dikarenakan merupakan hibah dari masyarakat dan biasa digunakan untuk salat dan tidak lagi digunakan untuk penyebaran aliran Nata Agung. Perlu diketahui, aliran Nata Agung juga terafiliasi dengan suatu koperasi di daerah Tarakan. Begitu juga dengan ibadah mereka sama seperti agama Islam namun menyimpang dan tidak lengkap. RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: