353 Pelanggar belum Bayar Denda

353 Pelanggar belum Bayar Denda

TANJUNG REDEB, DISWAY – Meski tren kasus melandai, Satgas COVID-19 Kabupaten Berau terus memaksimalkan penegakan hukum disiplin protokol melalui Operasi Yustisi. Per Maret 2021, tercatat 756 pelanggar diberi sanksi denda.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, (Kabid Tibum dan Tranmas) Pamong Praja (PP) Berau, Ahmad Yani mengatakan, jumlah pelanggar prokes sudah mendekati angka 1.000. Namun, belum semua membayar sanksi denda. Akibatnya, kartu identitas masih ditahan sebagai jaminan. “Dari 759 pelanggar Prokes, baru 406 orang yang sudah membayar. Sisanya, belum. Seperti tahun sebelumnya, pelanggar didominasi tidak pakai masker,” ujarnya belum lama ini. Sementara, Kasatpol PP Kaltim Gede Yusa menerangkan, penindakan sanksi disiplin protokol kesehatan bagi pelanggar harus sinergi antara kebijakan daerah dan provinsi. Tidak semua penidakan harus diakhiri dengan pemberian sanksi. Bisa berbentuk imbauan dan teguran. Contohnya, jika penggunaan masker tidak sempurna cukup diingatkan, atau jika membawa masker tapi tidak dipakai diberi sanksi tertulis atau sosial lainnya. “Sanksi sosial misalnya, push up atau bersih-bersih lingkungan dari sampah. Kita bergerak untuk memberi contoh bukan arogan. Tapi kalau warganya bandel, mau tidak mau sanksi denda diberikan,” tegasnya. Terpisah, Kasubid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Berau, Evi mengatakan, dana penindakan prokes pada Januari hingga pertengahan Maret yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 77 juta. "Kalau semua pelanggar membayar denda, tentu lebih banyak," ujarnya. (*/ZUH/JUN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: