Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Mendapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dari kantor pajak merupakan momok yang menakutkan bagi sebagian wajib pajak. Kurangnya pengetahuan akan peraturan perpajakan menjadikan pemeriksaan dari kantor pajak merupakan hal yang sangat menyeramkan.

Bahkan terkadang sebagian pemilik atau pengurus perusahaan atau orang pribadi berbalik menyalahkan bagian yang menangani perpajakan mereka, Bagi sebagian wajib pajak lupa bahwa asas perpajakan di Indonesia adalah self assessment. Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Di mana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga sewaktu-waktu dapat diperiksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjut, tujuan pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, memiliki dua tujuan, yaitu:
  1. Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian dan penjelasan mengenai perpajakan wajib pajak tersebut yang telah dilaporkan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 4 PMK No. 184/PMK.03/2015):
    1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
    2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP.
    3. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
    5. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
    6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
    8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko atau.
    9. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
  2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut (Pasal 70 PMK No. 184/PMK.03/2015):
    1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    4. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    5. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
    7. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau
    12. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 13) adalah sebagai berikut :
  1. Meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2);
  2. Meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa mengalami perubahan;
  4. Meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak Kewajiban Wajib Pajak ketika sedang dalam pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan, sebagai berikut:
  1. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan, antara lain (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 1):
    1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
    4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
      • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
      • memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
      • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
    5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
    6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 2):
    1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
    2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
    5. Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
    6. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang (PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 12 ayat (1)):
    1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    4. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
      1. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
      2. Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
      3. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
    5. Melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
    6. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
    7. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
  1. Hak Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Kantor Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang (PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 12 ayat (2)):
    1. Memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
    2. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
    5. Meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui Wajib Pajak; dan
    6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Kewajiban Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Pajak Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib (PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 11):
    1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
    2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
    3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
    4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
      1. Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
      2. Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
      3. Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a;dan
      4. Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
    5. Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
    6. Menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
    7. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
    8. Menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    9. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
    10. Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
  • Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan. (*)
       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: