Minimalisir Gelombang III COVID-19

Minimalisir Gelombang III COVID-19

TANJUNG REDEB,DISWAY -  Larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 telah ditetapkan pemerintah. Berlaku mulai 6-17 Mei. Kebijakan itu, mendapat dukungan dari Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Menurutnya, langkah itu sangat tepat. Sebagai upaya meminimalisir gelombang ketiga penyebaran COVID-19 pada arus mudik nantinya. Apalagi, penyebaran di Kabupaten Berau belum sepenuhnya terkendali. Terkecuali, dalam keadaan mendesak. “Saya harap semua masyarakat bisa memahami, kenapa kebijakan ini kembali diberlakukan. Tak lain, untuk kepentingan bersama,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (30/3). Terkait sanksi, kata Sri, sama seperti aturan sebelumnya. Hingga kini, belum ada informasi resmi sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar mudik Lebaran Idulfitri 2021. “Jika melihat tahun lalu, sanksi hanya teguran dan pelanggar diminta putar balik. Secara teknisnya, masih digodok pemerintah,” jelasnya. Tidak hanya masyarakat umum. Kebijakan larangan mudik juga berlaku pada Aparatur Negeri Sipial (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan sudah bersifat final dan telah diterbitkan pemerintah. Pun dengan perusahaan di Bumi Batiwakkal, dapat menunda cuti lebaran bagi karyawan non lokal. “Saat ini, kasus COVID-19 di Berau sudah menunjukkan tren sangat baik. Jangan, keegoisan berimbas pada peningkatan kasus lagi nantinya,” terangnya. Sri menambahkan, selain larangan mudik, pemerintah juga memangkas libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Yang sebelumnya dua hari libur nasional pada 13-14 Mei dan empat hari cuti bersama, yakni 12, 17-19 Mei 2021. Namun, kini telah direvisi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2021, menjadi satu hari. “Itu artinya, hari libur nasional 12 Mei 2021. Sementara Idulfitri, 13-14 Mei 2021,” pungkasnya. */ZUH/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: