Tidak Transparan, Baznas Digugat ke Komisi Informasi

Tidak Transparan, Baznas Digugat ke Komisi Informasi

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggugat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda di Komisi Informasi Kaltim, Selasa (8/10/2019). Baznas Samarinda dianggap tidak terbuka terhadap laporan keuangan. Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan ingin meminta laporan keuangan itu. Dokumen itu dikatakan sebagai informasi publik. Namun Baznas Samarinda enggan memberikan. Padahal Baznas merupakan badan yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan uang masyarakat. Selain itu Baznas punya hak amil. Yakni berhak menggunakan uang tersebut sebesar 8 persen untuk honor dan operasional kantor. "Kami sudah bersurat resmi tapi Baznas Samarinda tidak menanggapi," sebut dia. Pokja 30 pun mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kaltim. Namun, sidang yang sedianya digelar Selasa (8/10) hari ini ditunda. Menurut Buyung, jika Baznas terbuka soal informasi keuangan, maka akan mendapat nilai plus di mata publik. Ia menerangkan badan atau perseorangan yang mengelola APBD dan APBN wajib melaporkan informasi keuangannya kepada masyarakat. "Masa kalah dengan masjid? Masjid saja tiap Jumat melaporkan keuangannya ke masyarakat," sindir ia. Kabag Umum Baznas Samarinda Mukran Badrun balik menepis. Pihaknya tidak bermitra dengan siapa pun. Termasuk LSM. Pihaknya menyebut data keuangan bersifat rahasia. Menurut Mukran, Pokja 30 meminta data, bukan informasi. Katanya Baznas merupakan lembaga negara. Data pun bersifat rahasia. "Data kami rahasia. Tidak ada hubungan kerja kok minta data. Pemprov saja tak pernah minta," sebutnya. Pihaknya mengatakan Baznas Samarinda sangat terbuka soal informasi publik. Seperti bantuan untuk fakir miskin hingga korban kebakaran. "Sedangkan yang mereka minta itu data. Bahkan minta difotokopi," pungkas ia. (hdd/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: